Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam aduan dugaan kecurangan sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU. Laporan ini teregistrasi dengan nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
- Gegara Pakai Kaos Berwajah Prabowo, Puluhan Anggota Papera Dilarang Masuki Pasar
- Pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur Telan Anggaran Rp500 Miliar
- Giliran LaNyalla Merobek Oligarki Seperti Kakeknya Haji Mattalitti Saat Melawan Penjajah
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," tegas ketua Bawaslu Abhan saat memimpin persidangan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID, Kamis (16/5).
Namun demikian, keberadaan Situng yang telah diakui dalam UU tidak bisa dihentikan. Bawaslu meminta agar KPU tetap mempertahankan Situng, dengan catatan memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data.
Ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data harus diperhatikan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng," sambung Abhan.[bdp]
- 17 Gubernur, 153 Wali Kota dan Bupati Berakhir September 2023
- Jokowi Dorong DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset
- Sengsarakan Rakyat, DPC Demokrat Gresik Tegaskan Sikap Tolak Kenaikan Harga BBM