Kejari Surabaya Amankan Wisma Persebaya

Setelah mendapat kuasa dari Pemkot Surabaya, seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya langsung mengamankan Aset Pemkot Surabaya berupa Wisma Persebaya alias Wisma Karanggayam.


Wisma persebaya itu lanjut Arjuna adalah milik Pemkot Surabaya. Hal itu berdasarkan alas hak sertifikat hak pakai No 5 Kelurahan Tambaksari atas nama Pemerintah daerah tingkat II kota surabaya tertanggal 28 maret 1995.

"Dan aset itu juga terdaftar di simbada (simpanan barang daerah) dengan nomer register 12345678000019844/1. Artinya selama ini pemkot surabaya tidak menguasai fisik aset tersebut dan selama ini fisik tersebut dikuasai orang atau pihak lain tanpa ada hubungan hikum sehibgga itu melanggar ketentuan. Dan selanjutnya dilakukan penertiban," jelasnya.

Arjuna menambahkan, pengamanan aset wisma Persebaya ini terpaksa dilakukan supaya Pemkot Surabaya dalam mengelola atau memperbaiki segala fasilitas yang diperlukan.

"Memang tanpa adanya penguasaan fisik berarti Pemkot Surabaya tidak bisa mengelola wisma tersebut sehingga kurang representatif dan kotor, tidak terawat. Ditemukan sana sini banyak plafon yang jebol, jendela rusak. Belakang ada bangunan liar diisi oleh orang-orang yang tidak berhak tinggal disana. Pemkot pingin merawat sebagai ikon Surabaya kembalikan sebagai fungsinya," pungkasnya.[aji


ikuti update rmoljatim di google news