Sidang Lanjutan Perkara SPI, LPSK Pastikan Identitas Saksi dan Pelapor Masih Dirahasiakan 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania/Ist
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania/Ist

Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka JE, pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kota, Rabu (13/4).


Agenda sidang menghadirkan satu orang saksi. Hal ini sebagaimana diungkap kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang. 

Namun demikian, menurut Jeffry, keterangan saksi hari ini tidak berbeda dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya. Kata Jeffry, keterangan saksi belum bisa membuktikan unsur pidana seperti  yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami semakin yakin bahwa klien kami memang tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan. Ini berdasarkan keterangan saksi yang sudah diperiksa di persidangan," ungkap Jeffry Simatupang pada awak media.

Kuasa hukum JE yang lain yakni Filipus Harapenta Sitepu mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, kesaksian saksi yang dihadirkan JPU hari ini tidak sesuai dengan surat dakwaan. 

"Saksinya (hari ini) satu orang. Kami tetap tekankan yang diduga korban atau yang mengaku korban hanya satu. yang tadi (saksi) tidak termasuk di dalam dakwaan dan tidak membuktikan dakwaan," tegas Filipus.

Hingga persidangan keenam ini, lanjut Filipus, kliennya tetap kooperatif mengikuti semua agenda sidang.

"Kita selalu kooperatif. Kita tidak pernah telat mengikuti sidang. Dan tidak pernah menghalangi persidangan. Tidak juga membuat persidangan menjadi lama. Kita ikuti semua (persidangan)," paparnya.

Sementara dalam persidangan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania. Pihaknya memastikan para saksi dan juga pelapor SDS (29), dalam perkara tersebut keadaannya aman dan nyaman. Posisinya sekarang ada di Pulau Bali.

Livia mengaku telah berkoordinasi dengan Polda Bali guna memantau dan juga melakukan pengamanan kepada para saksi. 

"Kita juga koordinasi dengan Polda Bali," kata Livia sewaktu mendampingi saksi.

Disinggung adanya isu tekanan yang dialami saksi dan pelapor, Livia mengaku sepanjang dalam pengawasan LPSK para saksi dalam keadaan aman. 

Pihak LPSK sampai sekarang juga memastikan bahwa identitas saksi untuk dirahasiakan.

"Kalau kita bicara hak saksi korban yang menjadi tugas dan wewenang LPSK, ada 16 hak saksi korban salah satunya adalah di pasal 5 huruf ( i ) itu adalah dirahasiakan identitasnya," tegasnya.

Kerahasian identitas saksi tersebut menurut Livia adalah untuk rasa kenyamanan saksi sewaktu ia memberikan keterangan di persidangan.

"Ini untuk keamanan kan supaya saksi bisa memberikan keterangan dengan aman dan nyaman," tandasnya.

Livia juga membantah bahwa saksi mengalami intimidasi terkait dengan perkara yang sedang dijalaninya.

"Tidak, tidak ada, tidak ada (intimidasi) secara langsung, cuma ada oknum yang tidak dikenal semacam kayak melakukan observasi," ujarnya.