Punya Nilai Sejarah- JPN Akan Pertahankan Wisma Persebaya

Pasca mengamankan Wisma Persebaya dari penguasaan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya selaku pemilik aset, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya selaku penerima kuasa dari Pemkot Surabaya mengaku akan mengembalikan fungsi Wisma Persebaya seperti semula.


Diterangkan Arjuna, Wisma Karanggayam atau dikenal Wisma Persebaya itu dibangun oleh Pemkot Surabaya untuk Persebaya. Namun dengan berjalannya waktu, karena ada aturan baru, Pemkot Surabaya sudah tidak bisa lagi mengeluarkan APBD untuk Persebaya.

"Pada 17 Desember 2017 lalu ada perjanjian dari Persebaya untuk mengembalikan aset tersebut ke Pemkot Surabaya, tapi tidak terlaksana. Dan kemarin kami pun melaksanakan pengamanan fisik atas aset tersebeut, dengan mengosongkan semua penghuni liar yang tinggal didalamnya," terangnya.

Setelah berhasil mengosongkan aset Wisma Persebaya tersebut, masih kata Arjuna, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke Pemkot Surabaya.

"Kami hanya pengamanan fisik, Penggendaliannya tetap Pemkot Surabaya," pungkasnya.

Kendati telah mengosongkan Wisma Persebaya, Arjuna mengaku akan tetap memberikan ijin kepada club club olah raga yang telah memiliki jadwal kegiatan untuk memakai Wisma Persebaya.

"Semua kegiatan olahraga persepakbolaan yang telah berjalan kita ijinkan Monggo silahkan, nanti lapor aja sama kami ke Datun, nanti kita buka aksesnya. Dengan satpol dan Dipora yang mengendalikan. Yang bukan kuncinya Dispora atau Satpol PP tidak seperti selama ini, yang membukan kuncinya adalah pihak pihak yang tidak punya hubungan hukum," imbuhnya.

Untuk diketahui, hari Rabu(15/5) kemarin, Pemkot Surabaya dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya melakukan pengamanan fisik terhadap Wisma Persebaya.

Pengamanan fisik berupa pengosongan Wisma Persebaya tersebut berdasarkan surat kuasa yang diberikan Pemkot Surabaya kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Surabaya.

Pengosongan terhadap semua penghuni liar di Wisma Persebaya itu dimaksudkan untuk mengembalikan aset Pemkot Surabaya yang telah dikuasai oleh pihak luar tanpa memiliki hubungan hukum. Hal tersebut telah  sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.[aji]


ikuti update rmoljatim di google news