Direksi Dan Komisaris Diminta Ikut Bertanggung Jawab Dalam Kasus Pembobolan BTN

Direksi dan Komisari Bank Tabungan Negara (BTN) diminta ikut bertanggung jawab dalam kasus pembobolan bank tersebut yang terjadi tahun 2016.


Lima nasabah BTN menjadi korban dalam kasus ini pembobolan ini. Kelimanya adalah SAN Finance,  Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo, dan seorang nasabah individual.

PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada BS, dan PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada DB.

Namun menurut Tri Permadi dari Komunitas Nasabah Perbankan Indonesia (KNPI), kasus ini belum bisa dikatakan selesai.

Indikasinya, bulan Juni 2019 yang lalu Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes  Polri memanggil Lia Muliana, pegawai Kantor Pusat BTN yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Dalam surat bernomor S.Pgl/1396/VI/Res.2.3/2019/Dit. Tipideksus tertanggal 10 Juni 2019 itu disebutkan Lia Muliana dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana perbankan terkait dengan Anggota Komisaris, Direksi atau pegawai bank, atau pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.”

Menurut Tri Permadi, bagian ini menjelaskan bahwa Direksi dan Komisaris BTN juga memiliki potensi terlibat dalam kasus yang terjadi antara September hingga November 2016.

Ini merupakan bentuk kejahatan perbankan yang merugikan nasabah yang patut diduga didukung penuh Komisaris dan Direksi BTN,” ujar Tri Permadi dalam keterangan yang diterima redaksi seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID.

Karena itu, sambung Tri Permadi, pihaknya mendesak Bareskrim Polri untuk segera memanggil Direksi dan Komisaris BTN untuk diperiksa sampai tuntas.[bdp