Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Surabaya. Yang digeledah rumah eks Kepala Bappeda Jawa Timur, Zainal Abidin.
- Giliran PT Gunung Madu Plantation Digeledah Terkait Kasus Pajak
- Hari Ini Ahyudin dan Petinggi ACT Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim
- Pasca Kasus Jozeph Paul Zhang, Polisi Kembali Masifkan Virtual Police
"Sedang berlangsung geledah di rumah Zainal Abidin, Jalan Asem nomor 1, yang bersangkutan adalah mantan Kepala Bappeda Jatim,†demikian info Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (9/8).
Menurut Febri, penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan dua hari lalu.
"Ya, lanjutan penggeledahan sejak 2 hari kemarin,†sebutnya.
Sebelumnya pada Kamis (11/7) lalu, KPK melakukan pengembangan kasus Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018.
Sebelas orang yang diperiksa itu berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat aktif di Pemprov Jatim hingga pensiunan pejabat.
Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim Budi Setiawan, dan sepuluh orang anggota DPRD Tulungagung yaitu Joko Tri Asmoro, Choirurrohim, Tutut Sholihah, Riyanah, Lilik Herlin Wiwik Tri Asmoro W, Imam Sapingi, Nurhamim, Imam Sukamto, dan Agung Darmanto.
Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Supriyono diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Periode 2013-2018 Tulungagung, Syahri Mulyo. Uang itu diduga terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018.
Akibat ulahnya, Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[aji
- Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Bupati Nganjuk Divonis 7 Tahun Penjara
- Datangi Peradi Surabaya, Warga Lamongan Adukan Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Pengacara
- Tiga Anggota Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka Kasus KM 50
ikuti update rmoljatim di google news