Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Bupati Nganjuk Divonis 7 Tahun Penjara

Teks foto: Suasana pembacaan putusan kasus suap jual beli jabatan dengan terdakwa eks Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat/Repro
Teks foto: Suasana pembacaan putusan kasus suap jual beli jabatan dengan terdakwa eks Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat/Repro

Majelis  hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Bupati Nganjuk non-aktif Novi Rahman Hidayat atas kasus jual beli jabatan. 


Majelis  hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Bupati Nganjuk non-aktif Novi Rahman Hidayat atas kasus jual beli jabatan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novi Rahman Hidayat dengan hukuman penjara selama 7 tahun," kata hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya, Kamis (6/1).

Selain hukuman badan, terdakwa Novi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta.

"Jika tak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan," sambung hakim I Ketut Suarta.

Vonis yang diterima terdakwa Novi sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 9 tahun penjara. Mendengar putusan itu, terdakwa mengaku akan pikir-pikir dahulu.

"Saya minta waktu pikir-pikir Yang Mulia," ujar Novi saat ditanya hakim seusai putusan.

Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Bareskrim Mabes Polri. Novi diciduk karena kasus dugaan suap jual beli jabatan pada 10 Mei 2021 lalu. Dalam OTT ini, turut diamankan tiga camat. Selain itu, ada pula 7 kepala desa yang ikut diamankan.