Tiga Anggota Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka Kasus KM 50

Rekonstruksi tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek/Net
Rekonstruksi tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek/Net

Tiga personel Polda Metro Jaya berpotensi jadi tersangka dalam peristiwa tewasnya enam orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, KM 50 Karawang, Jawa Barat. 


Demikian disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (4/3). 

"Masih dalam Proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus. 

Namun sebelum menetapkan tiga tersangka, Agus mengatakan jajaranya lebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan guna melengkapi konstruksi sangkaan pasal atau landasan hukumnya disamping nantinya Kejaksaan bakal melanjutkan proses setelah penetapan tersangka dan berkas dinyatakan lengkap. 

"Masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," tandasnya seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, tiga anggota Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor dalam kasus tindak pidana pembunuhan enam anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Ketiganya menjadi terlapor dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM yakni dugaan adanya unlawfull killing alias pembunuhan di luar proses hukum. 

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," pungkas Argo.