Sidang kasus dugaan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta, memasuki tahap tuntutan dari jaksa. Rata-rata para terdakwa dituntut kurang lebih 4 bulan penjara, karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran pasal 218 KUHP.
- Ditanya KPK, Tujuan Transfer Rp 1,1 Miliar ke Choirul Anam, Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar Mengaku Lupa
- Fakta-fakta Kematian Takmir Mesjid di Jember, Korban Dibantai Secara Sadis Sebelum Dikubur Dekat Hutan
- KPK Bakal Periksa Pejabat yang Viral Pamer Harta
"Faktanya, mereka ada yang langsung membubarkan diri, ada yang dalam perjalanan pulang ditangkap aparat, dan ada yang tidak mendengar karena jauh dari lokasi titik demo. So kenapa masih disebut perusuh?" ucap Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/9).
Pihaknya menghimbau, stop menggunakan istilah perusuh, para terdakwa hanya menyuarakan aspirasinya yang dijamin undang-undang.
"Mudah-mudahan ACTA dan lawyer eks BPN di bawah arahan Bang Sufmi Dasco Ahmad (Waketum Gerindra) bisa mendapatkan hasil terbaik bagi para pejuang demokrasi dalam persidangan ini," demikian Hendarsam.[aji]
- Janjikan Keuntungan Fantastis, Tiga Selebgram Cantik Tipu Puluhan Korban Hingga Miliaran Rupiah
- Soal KPK Panggil Cak Imin, Mahfud MD: Bukan Politisasi Hukum, Hanya Saksi
- 4 Orang yang Digiring ke Gedung KPK Salah Satunya Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya