Kasus SYL, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Kepala Bapanas

foto/net
foto/net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang terhadap Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi.


Arief yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog ini sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan KPK terkait kasus mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (26/1).

“Saksi (Arief) tidak hadir, dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/1).

Meski demikian, KPK belum membeberkan waktu pasti pemanggilan ulang terhadap Arief.

Dalam kasus korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi ini, KPK telah menahan tiga tersangka pada Rabu 11 Oktober 2023 dan Jumat 13 Oktober 2023. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; Mentan periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta.

SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai 4.000-10.000 dolar AS atau sekitar Rp62,8 juta hingga Rp157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek. rmol news logo article