Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akhirnya diijinkan masuk ke Amerika Serikat. Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (29/10).
- Hasil Survei Indikator: Elektabilitas PDIP Tinggi Faktor Jokowi
- NasDem Buka Peluang Berkoalisi dengan PDIP Asal Sepakat terhadap Figur yang Diusulkan
- Rizal Ramli: Kita Bangun Ibukota Buat Bangsa, atau Beijing Baru?
Melansir Kantor Berita Politik RMOL, Prabowo sebelumnya dilarang masuk ke AS pada tahun 2000. Saat itu, visa ketua umum Partai Gerindra tersebut ditolak saat ingin menghadiri wisuda anaknya di Boston.
Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu) menegaskan bahwa kebijakan pelarangan orang masuk ke sebuah negara merupakan kedaulatan masing-masing negara.
"Kalau mengenai masalah status itu harus dicek ke pihak negara pemberi visa. Apa isu yang beredar dan berkembang, memang hanya pihak AS yang bisa jelaskan," ujar pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Kemenlu Teuku Faizasyah di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
Indonesia, katanya, tidak memiliki kapasitas dalam mencampuri urusan negara-negara penerima tersebut. Kemenlu juga tidak memiliki kewenangan dalam memberi informasi mengenai pelarangan tersebut.
"Kebijakan visa suatu negara adalah hak kedaulatan suatu negara," tuturnya.
Pemboikotan yang dilakukan AS adalah hak mereka. Sama seperti orang yang ingin ke Indonesia, tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk menjelaskan apa alasan menerbitkan atau tidak menerbitkan visa.
"Itu berlaku umum. Semua negara juga melakukan tindakan yang sama," tandasnya.[aji]
- Ratusan Warga NU dan Kiai Kampung di Jember Deklarasi Menangkan Pasangan AMIN
- Dinilai Melelahkan dan Biaya Besar, Masa Kampanye Pemilu 2024 Perlu Dievaluasi
- Presidential Threshold Digugat, Margarito Kamis: MK Masih Bermain-main atau Berpihak Pada Barang Busuk?