Komisi D Minta DLH Selesaikan Amdal Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Dawarblandong

Komisi D DPRD Jatim meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat sekitar lokasi pembangunan Pusat Pengelolahan Limbah B3 di kawasan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.


Munculnya penolakan warga tersebut haris segera ditanggapi serius oleh DLH Jatim. Sekecil apapun peolaksan yang muncul harus disikapi jangan sampai diabaikan.

"Kita di komisi D minta DLH untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yg intensif kepada masyarakat sekitar lokasi. Jgn sampai ada masyarakat yg dirugikan," jelasnya.

Kata Hidayat, keberadaan pusat oemgelolajan limbah khususnya B3 dikawasan tersebut harus tetap di wujudkan. Sebab program ini sudah lama direncanakan secara matang oleh Pemprof.  Kita dorong tetap jalan dan harus direalisasikan.

"Tetapi DLH harus segera menyelesaikan amdalnya dan mensosialisasiaka  kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, M Rudiansyah Direktur Operasional PT JGU menegaskan ,  pengelolaan limbah khususnya B3 di Dawarblamdong Mojokerto itu dipastikan cukup aman untuk warga.

"Jenis tanah liat di lokasi pendirian pusat limbah, membuat cairan limbah tidak akan mengalir sampai ke rumah warga," ungkapnya.

Pemerintah kata Rudi juga sudah melakukan kajian sebelum menentukan lokasi, bahwa disitu sangat aman untuk sebuah Pabrik pengolahan limbah. Inilah yang akan terus di sosialisasikan ke masyarakat.

Kami sebagai BUMD, akan menjaga agar pabrik ini tidak sampai merugikan masyarakat. Selain itu kita akan bekerja dengan standart tertib administrasi dan tertib secara teknis,” pungkasnya.[bdp]