Graha Astranawa Dieksekusi- PKB Jatim Puji Sikap Legowo Cak Anam

Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslaha memuji sikap Choirul Anam atau akrab disapa Cak Anam yang telah legowo menerima pelaksanaan eksekusi Gedung Astranawa oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Usai Dieksekusi, Anik Maslaha memastikan Gedung Astranawa akan menjadi Kantor DPW PKB Jatim.

"Kami pastikan bahwa kantor Astranawa ini menjadi kantor DPW PKB Jatim bukan milik perseorangan atau pribadi."

Setelah Graha Astranawa benar benar kosong, masih kata Anik Maslaha, pihaknya akan melakukan pembenahan dan akan memasang papan nama dan bendahara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta melakukan istiqosah selama 10 hari berturut turut.

"Dipasang hari ini juga. Yang pasti kita akan melakukan istighosah, dan Khotmil Quran selama 10 hari tanpa berhenti, sebagai bentuk riyadho kami, agar pelaksanaan dan proses kegiatan akan kami lakukan senantiasa mendapatkan perlindungan dari tuhan Allah SWT," pungkasnya.

Untuk diketahui, hari ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berhasil melakukan eksekusi pengosongan lahan Gedung Astranawa.

Eksekusi ini merupakan buntut persoalan sengketa kepemilikan antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam.

Sengketa tersebut akhirnya dimenangkan oleh PKB mulai dari peradilan tingkat pertama (PN) Surabaya hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan kasasi Nomor 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018.

Dalam amar putusannya, Hakim tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA)  menyatakan PKB selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah Gedung Astranawa dengan  lahan seluas 3.819 meter persegi.[aji