.Sepanjang kurun waktu bulan Januari hingga jelang akhir Desember 2019, jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak meningkat, yakni mencapai 55.425. jumlah tersebut lebih banyak didominasi kendaraan roda dua.
- Pemkab Bondowoso Raih Penghargaan dari Ombudsman, F-PPP: Ini Kado Akhir Tahun 2021
- Banyak BUMD Merugi, Pemkot Surabaya Akan Lebur yang Tak Efektif
- Buka Surabaya Great Expo, Wali Kota Eri Cahyadi Yakin UMKM Tembus Pasar Internasional
"Total pelanggaran sebanyak 55.425, itu rata-rata tidak membawa kelengkapan surat dan lampu tidak menyala,â€terang Eko Budi Susanto saat dikonfirmasi Kantor Berita , Sabtu (28/12).
Jumlah pelanggar lalin pada tahun 2019 ini meningkat ketimbang dari tahun 2018 lalu, setidaknya ada 38.955 pelanggar. Eko mengatakan, hal itu disebabkan semakin banyaknya pengendara yang lalai akan keselamatan dirinya sendiri.
Pihaknya mengimbau pada masyarakat agar selalu memeriksa kembali surat dan kondisi keamanan kendaraannya sebelum berkendara jauh. Terlebih pada musim libur natal dan tahun baru (Nataru) 2019/2020 seperti saat ini.
Kami harap warga Surabaya atau pendatang yang akan bepergian dibiasakan untuk melihat kembali kondisi kendaraanya. Terlebih surat-surat kendaraan seperti sim dan stnk asli, karena hal tersebut wajib dibawa,â€pungkasnya.
Sementara itu, untuk pelayanan pengambilan bukti tilang di Kejari Tanjung Perak Surabaya bisa dilakukan melalui loket pengambilan pada setiap hari Senin sampai dengan Kamis. Selain itu, juga bisa diambil melalui pelayanan Kejari Tanjung Perak yang berada di Mall Pelayanan Publik di Gedung Siola Jalan Tunjungan.[bdp]
- PDAM Surabaya Sosialisasi Harmonisasi Tarif Door To Door ke Kelompok Rumah Tangga
- Penuhi Tuntutan Pendemo, Khofifah Kirim Surat ke Presiden
- Kerjasama Sepak Bola Surabaya-Liverpool Perkuat Hubungan Inggris-Indonesia