Kasus pembunuhan begal yang dilakukan oleh ZA (18) yang masih berstatus sekolah di tingkat SMA memasuki sidang vonis di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (23/01).
Dalam sidang vonis terbuka yang digelar pukul 10.30 WIB, ZA diputus (vonis) hukuman 1 tahun pembinaan di LKSA Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU di sidang ke-5 pada Selasa (21/1) lalu.
Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat mengungkapkan, bahwa belum bisa menentukan sikap. Nantinya akan melakukan banding atau tidak.
"Terkait putusan dari hakim itu, yang jelas kami sangat menghormati prosedur hukum di PN Kepanjen ini. Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan kami. Kami pun juga masih pikir-pikir dulu, mengingat kami memiliki waktu 7 hari dari sekarang untuk berunding dengan pihak keluarga. Saat ini kami tidak menerima dan tidak menolak," tegas Bakti dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Dari putusan ini, lanjut Bakti, bahwa hakim tidak mempertimbangkan Pasal 49 ayat 1 dan 2 tentang pembenar dan pemaaf yang nantinya akan dijadikan pihaknya kajian.
- 17 Korban Sepakat Damai, Kasus Ambrolnya Perosotan Kenjeran Park Diajukan RJ ke Kejagung
- KPK Geledah Ruang Fraksi Golkar DPRD DKI, Ahmed Zaki Iskandar Tegaskan Hormati Proses Hukum
- Modus Hadiah Ulang Tahun, Bekas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terima Gratifikasi Rp 15 M
"Kenapa hakim tidak memberikan konsen mengenai pasal itu. Anak ZA mengakui menghilangkan nyawa orang lain, tapi proses adanya ancaman pemerkosaan, ancaman diberikan hartanya," bebernya.
Sebelumnya, di sidang ke-5 lalu, dakwaan primer Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Pasal 338 tentang pembunuhan tidak terbukti.
- Habib Bahar Kembali Berurusan dengan Polisi
- RJ Lino Akhirnya Resmi Ditahan KPK, Sudah Jadi Tersangka Sejak 2015
- PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Prapreadilan Sewa Helikopter Firli Bahuri