KPK Geledah Ruang Fraksi Golkar DPRD DKI, Ahmed Zaki Iskandar Tegaskan Hormati Proses Hukum

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/1)/Ist
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/1)/Ist

Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar, akan menghormati proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta.


Meski demikian, Zaki masih menunggu laporan utuh terkait pemeriksaan KPK itu dari anggotanya.

“Fraksi Golkar menghormati proses pemeriksaan oleh KPK, fraksi Golkar sedang menunggu info terkait pemeriksaan ruangan-ruangan tersebut,” kata Zaki dalam pesan singkatnya yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (17/1).

Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/1), mulai ruang Komisi C, lantai 4, 6, 8, hingga lantai 10. Fraksi Golkar sendiri ada di lantai 4 gedung baru DPRD DKI Jakarta.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti terkait pengadaan tanah di Pulogebang oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019.

"Dari penggeledahan ini tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan di salah satunya untuk pengadaan tanah di Pulogebang Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (18/1).

"Sejauh ini KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan tanah di Pulogebang tersebut, sehingga diduga timbul kerugian keuangan negara," tambahnya.

Meski tidak mengungkapkan secara pasti angka dalam pengadaan tanah tersebut, Ali menyebut nilai kerugiannya mencapai ratusan miliar.

"Diduga bisa mencapai ratusan miliar terkait dengan perkara yang dilakukan proses sidik oleh KPK saat ini," kata Ali.

Ali juga mengatakan, penyidik KPK telah menemukan pihak yang bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan lahan tersebut. Meskipun, pengumuman tersangka dan ekspos kasus akan dilakukan setelah hasil penyidikan dinyatakan cukup.