Polisi Tangkap Tiga Sindikat Pemalsuan SIM

Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang telah beroperasi sejak 2016.


Dalam kasus ini, ada tiga orang yang mengamankan. Mereka adalah Aceng (36) warga Kesamben Jombang, Alikhun (70) warga Banjarbendo, Sidoarjo dan M Ma'ruf warga Sukodono, Sidoarjo.

"Terungkap dari informasi rekan rekan lalu lintas dan kami sudah amankan tiga orang dan mereka sudah ditetapkan tersangka,"ujar Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada wartawan saat merilis kasus ini, Kamis (23/1).

Pada kasus pamalsuan SIM ini, masih kata Arief, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

"Tersangka Ma'ruf ini yang membuat, lalu yang mencarikan klien adalah tersangka Aceng ini dan tersangka Ali ini sebagai perantara," jelasnya.

Diungkapkan Arief, SIM Palsu tersebut dicetak melalui warnet Sedangkan formatnya dan datanya mereka ambil dari SIM lama kliennya yang sudah mati.

"Mereka tidak punya alat khusus. Jadi kalau mencetaknya ngeprint di warnet dan datanya diambil dari SIM lama milik klien yang sudah mati. Ini juga lami sita flashdisk yang berisi berbagai format SIM," ungkapnya.

Ketiga tersangka membandrol harga SIM palsu itu sekitar Rp 800 ribu.

"Uang itu kemudian mereka bagi sesuai peran masing-masing, tersangka,"sambung Arief.

Tak hanya SIM Palsu, ketiga tersangka juga menerima jasa pemalsuan berbagai dokumen negara lainnya seperti KTP, STNK, KK, bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor dan lain-lain.

"Selain SIM sebenarnya masih banyak lagi jasa pemalsuan dokumen negara yang mereka buat tapi sementara kita selidiki yang laporan SIM. Untuk yang lainnya kita akan dalami lagi," pungkas Arief.