Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, artis Nikita Mirzani, dijemput paksa polisi. Polisi menjemput paksa artis berusia 34 tahun itu dan membawanya ke Polres Jakarta Selatan. Jumat Dini hari (31/1), Pukul 01.00 WIB. Nikita tiba di lokasi.
- Jadi Korban Penipuan Profesor Gadungan, Begini Keterangan Mantan Kapolda Jatim Saat Bersaksi
- Koperasi SDR Ajukan Duplik, Kuasa Hukum: Secara Hukum Sudah Clear
- Polda Jateng Berhasil Identifikasi 4 Jenazah Baru Korban Dukun Slamet
Setiba di lokasi, Nikita langsung digiring polisi masuk ke gedung Polres. Nikita mengenakan baju berwarna hitam dan memakai topi putih dengan diapit sejumlah polisi.
Ia didampingi oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid. Ia masih nampak ceria dan sempat bercanda dengan wartawan yang mengambil gambarnya. Ia juga menepis kabar menangis saat polisi menangkapnya.
Artis yang dikenal sering mencari sensasi ini diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya di daerah Pasar Minggu pada 2018 lalu. Kejari Jaksel menerima berkas penyidikan kasus penganiayaan atas nama tersangka Nikita Mirzani pada 6 Agustus 2019.
Kejari Jaksel sempat mengembalikan berkas kasus Nikita Mirzani ke penyidik Polres Jakarta Selatan. Alasannya, berkas penyidikan Nikita belum lengkap. Tim jaksa peneliti juga sudah memberikan petunjuk kepada penyidik supaya melengkapi berkas kasus tersebut.
Pada Desember 2019, Polres Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani sudah P21. Saat itu Polres Jaksel menyebut akan memanggil Nikita Mirzani pada awal 2020.
Namun, Nikita Mirzani kerap meminta izin kepada pihak kepolisian atas pelimpahannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama menyebut Nikita Mirzani sudah absen dua kali dari panggilan.
- Sidang Diulang Usai Hakim Itong Ditangkap KPK, Permohonan Pembubaran PT SGP Ditolak
- Tak Kunjung Dibayar, Rekanan Proyek Wastafel Gugat Bupati Jember
- Dicekik Kemudian Dibuang, IPY Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi