Tak Kunjung Dibayar, Rekanan Proyek Wastafel Gugat Bupati Jember

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Husni Thamrin, saat mendaftarkan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Husni Thamrin, saat mendaftarkan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim

Direktur CV. Zulfan Rizki Metalindo, Putranto Adi Wicaksono, akhirnya melayangkan gugatan hukum ke Bupati Jember Hendy Siswanto. Gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jember.


    CV Zulfan Rizki Metalindo adalah satu diantara 450 rekanan proyek pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada tahun anggaran 2020.  Proyek sudah selesai dikerjakan, namun hingga sekarang belum dibayar.

    "Kami sudah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," kata Muhammad Husni Thamrin, kuasa hukum Direktur CV. Zulfan Rizki Metalindo,  Putranto Adi Wicaksono, kepada Kantor Berita RMOLJatim, usai mendaftarkan gugatan di PN Jember, Senin (21/02).

    Dijelaskan Thamrin, Penggugat meminta Bupati Jember membayar nilai kerugian material dan immaterial sebesar Rp2,2 milyar. Bahkan untuk memastikan Pemkab membayar dana pengerjaan proyek wastafel,  penggugat meminta majelis hakim  Pengadilan Negeri Jember, untuk meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Pemkab Jember di jalan Sudarman No.1, yang menjadi kantor bupati Jember.

    "Gugatan  PMH dengan register Perkara Nomor: 21/Pdt.G/2022/PN Jmr melawan tergugat antara lain ; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Covid-19,  Kepala Badan penanggulangan Bencana (BPBD) Pemkab Jember dan  Bupati Jember," jelas Thamrin.

    "Turut menjadi tergugat adalah  DPRD Jember," sambungnya.

    Dia menjelaskan, dalam upaya mengatasi penyebaran pandemi Covid-19, Pemkab Jember pada 2020 menganggarkan pengadaan bak cuci tangan (wastafel), dibebankan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD tahun 2020.

    Pemkab Jember melakukan kontrak dengan Penggugat, sebanyak  8 Paket Pekerjaan wastafel, program penanganan dampak Covid -19, tahun anggaran 2020 dengan nilai  mencapai Rp1, 6 milyar. Semua paket  pekerjaan tersebut, sudah diselesaikan dan sudah ada dokumen serah terimanya. Namun hingga tahun anggaran 2021 berakhir belum juga dibayar.

    "Padahal pengerjaan proyek tersebut, berdasarkan dokumen Kontrak penggugat dengan Kepala BPBD Kabupaten Jember sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/192.3/1.12/2020 tanggal 06 April 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/192.2/1.12/2020 tanggal 06 April 2020," jelas Thamrin.

    Setelah pengerjaan proyek tuntas, sesuai tenggat waktu yang ditentukan, penggugat  sudah membuat dokumen Surat Pertanggungjawabannya (SPJ). Bahkan PPK sudah membuat nota dinas kepada KPA untuk membayar.

    Akibat belum terbayarnya pengerjaan proyek, yang seharusnya terbayar Desember 2020,  Penggugat mengalami kerugian materil dan iimateriil sebesar Rp2,2 miliar. Rinciananya, kewajiban pokok, nilai kontrak sebesar Rp1,6 miliar dan biaya kerugian berupa denda dan finalti dari supplier sebesar 5 persen, sebanyak Rp81 juta. Kerugian immateriil atau mori) yang jika dinilai dengan uang setara dengan uang sebesar Rp500 juta.

    "Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Jember memerintahkan bupati Jember, segera membayar melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022," tegas Thamrin.

    Juru bicara PN Jember, Sigit Triatmojo saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut. Pihak PN Jember sudah menerima materi gugatan dari penggugat.

    "Bahkan Pengadilan Negeri Jember, sudah menunjuk Majelis hakim, yang akan mengadili kasus tersebut. Majelis hakim dipimpin hakim ketua, I Gusti Ngurah Taruna, beranggotakan ibu Diyah dan Pak Pras," kata Sigit Triatmojo.

    "Sidang perdana dijadwalkan Kamis 10 Maret 2022," sambungnya.

    Sebelumnya, ratusan rekanan proyek pengadaan wastafel, beraudiensi dengan Bupati Hendy, untuk menagih pembayaran dana pengerjaan proyek wastafel, yabg terkatung-katung selama 1 setengah tahun, Sabtu (19/02).

    Namun upaya menagih tersebut gagal, karena Bupati Hendy, tetap bersikukuh pada jawaban sebelumnya. Dia mendorong pengusaha wastafel yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban Covid-19 melaporkan kasus tidak terbayarnya dana pekerjaan proyek wastafel ke Aparat Penegak Hukum.

    Mereka pernah dijanjikan membayar dana sebesar 28 miliar. Dana tersebut, sudah dipersiapkan, dalam anggaran Membayar Hutang ke pihak ketiga, namun DPRD menolaknya, karena merasa menganggarkan dana wastafel. Proyek tersebut ditetapkan berdasarkan Perkada Bupati Faida, Bukan Perda.

    Selain itu dana itu masih bermasalah, karena masih ada kaitannya dengan dana covid 107 miliar yang bermasalah, yang masih dalam proses audit investigasi BPK RI.

    "Seandainya ada perintah dari BPK untuk membayar, saya akan membayarnya, (merevisi dulu) mengajukan ke dewan, uangnya ada," katanya.