Darmawan Akui Bersama Ratih Tiga Kali Bertemu Agus Setiawan Tjong

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan para saksi yang tak lain juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa.

Para saksi tersebut diantaranya Darmawan, Dini Rijanti, Sugito dan Syaiful Aidy.

Satu per satu para saksi yang dimulai dari Darmawan dicecar berbagai pertanyaan seputar pertemuannya dengan terdakwa serta Agus Setiawan Tjong.

Tak ayal Darmawan pun mengakuinya. Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini menyebut pertama kali bertemu Agus Setiawan Tjong di gedung DPRD Surabaya.

"Iya pernah. Agus Setiawan Tjong ke ruangan. Bicara banyak tentang alumni, segala macem. Gak usah ngomong macem-macem. Trus dia ngomong jasmas. Bukan urusan saya. Pemohon. Lalu Bu Rarih datang keruangan panggil rapat. Bu Ratih ini asli WK. Agus Setiawan Tjong ngaku-ngaku. Tapi bu Ratih gak kenal sampean," ungkap Darmawan pada Kantor Berita RMOLJatim saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/2) lalu.

Bahkan Darmawan juga menceritakan, usai bertemu Agus Setiawan Tjong ada lagi pertemuan yang kedua. Namun pertemuan itu tak direncanakan.

"Kebetulan makan di Bon Cafe ketemu bu Ratih. Pertemuan gak disengaja," paparnya.

Sedangkan pada pertemuan ketiga, Darmawan juga tak menampik.

Dalam pertemuan itu, Darmawan menjelaskan bila Agus Setiawan Tjong ingin pinjam duit untuk keperluan menutup kasus jasmas yang lagi diusut kejari Tanjung Perak.

"Pertemuan di Agis. Di situ Agus Setiawan Tjong pinjam uang. Ya mau pinjam dimintai kejaksaan. Saya jawab apa urusannya sama kita. Gak ada urusannya. Gak salah Rp 75 juta," jelasnya.

Kendati demikian ketika ditanya jaksa, Darmawan tak mengetahui apakah terdakwa Ratih meminjami uang kepada Agus Setiawan Tjong.

"Gak tau," pungkasnya.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.