Tiga kurir sabu seberat 1,2 kilogram asal Pontianak, Kalimantan Barat dituntut hukuman berbeda oleh Kejati Jatim. Mereka adalah Iwan, Fathurrohman dan istrinya, Husnul Khotimah.
- Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Tangkap Residivis Detonator Bahan Bom
- Sidang Suap Pokmas, KPK Hadirkan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Hingga Sahat Tua Simandjuntak Sebagai Saksi
- Polisi Akui Tangkap Jeff Smith Terkait Narkoba
Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara terpisah diruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Iwan dan Fathurrohman dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 milliar subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan terdakwa Husnul dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 milliar subsider 1 tahun kurungan.
"Silahkan ajukan pembelaan,"kata Ketua majelis hakim Dewi Iswani dikutip Kantor Berita RMOLJatim diakhir persidangan, Kamis (13/2
Tuntutan JPU ini sempat membuat terdakwa Husnul menangis. Dia merasa hanya mengantarkan suaminya (Fathurrohman) saja.
"Saya hanya mengantarkan saja,"ucap Husnul sembari menangis seusai sidang saat dibawa kembali ke sel di PN Surabaya.
Sementara JPU Farida menyatakan, dirinya menuntut terdakwa berdasarkan perannya masing-masing. Husnul dituntut lebih ringan daripada suaminya karena tidak berperan aktif.
"Dia memang mengetahui, ikut turut serta. Tahu adanya transaksi. Tapi, dia nggak begitu aktif. Dia nggak yang menelepon dan sebagainya seperti suaminya dan Iwan," kata Farida.
Terpisah, Dawam selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan tuntutan JPU terlampau berat. Alasannya, banyak terdakwa dengan barang bukti lebih banyak tetapi dituntut lebih ringan.
"Nanti akan kami sampaikan dalam pembelaan keberatan kami. Yang jelas kami keberatan karena tuntutannya cukup tinggi,"pungkasnya.
Diketahui, Kasus sabu 1,2 kilogram ini dibongkar oleh BNNP Jatim. Saat ditangkap, terdakwa Fatturohman sempat melawan, dengan menabrak anggota BNNP Jatim.
Personel BNNP Jatim melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan yang menembus kaca depan dan mengenai ibu jari Husnul Khotimah.
- Pencurian 21 Ton Solar Pertamina, Data Kemenhub Sebutkan Kapal MT Putra Harapan Milik PT Hub Maritim
- Johnny Depp Memenangkan Lebih dari 10 Juta Dolar AS atas Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Mantan Isterinya
- IPW Desak Propam Polri Usut Dugaan Kekerasan Oknum Polisi pada Tokoh Agama di Nduga