Satreskrim Polres Madiun kota menggerebek toko obat dan perlengkapan alat bantu sex Big Seng yang beroperasi di perempatan te'an jalan raya Ponorogo wilayah kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Pengerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, jika di toko tersebut menjual obat penggugur kandungan.
- Sidang PK AKBP Brotoseno Digelar Dengan Melibatkan Pakar
- Bapak Setubuhi Anak Kandungnya, Kapolres Bojonegoro: Dilakukan Sekali Tapi Sebanyak 9 Kali
- Basmi Korupsi, Firli Bahuri Minta Insan KPK Libatkan Tiga Kamar Kekuasaan
Saat digeledah, petugas menemukan puluhan obat penggugur kandungan lengkap beserta cara pemakaiannya.
Setelah meringkus pemilik toko, petugas pun melakukan pengembangan dan kembali mengeledah toko Big Seng di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Petugas pun menemukan paket obat serupa.
"Berdasarkan hasil labfor, obat ini mengandung misofrostol. Sehingga dapat melemahkan kandungan. Tersangka menjual obat melalui online juga," terang Kapolres Madiun kota AKBP Raden Bobby Aria Prakasa saat konferensi pers, selasa (18/02).
Kapolres Madiun menambahkan, toko Big Seng tersebut telah beroperasi sejak dua tahun terakhir. Selain konsumen datang langsung untuk membeli obat penggugur kandungan, tersangka juga melayani pembelian melalui online. Omset yang didapat perbulannya, mencapai Rp 4 juta.
Petugas akhirnya menetapkan pemilik toko yakni Memed Suhadi (46) warga jalan Yos Sudarso, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-undang nomer 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
- Soal Dana Bansos Covid-19 Temuan BPK, Kejari Bakal Tindaklanjuti Jika Cukup Alat Bukti
- Lupakan Tragedi Kanjuruhan, Orangtua Korban Pilih Fokus Perekonomian Keluarga
- Polda Banten Hukum Berat Polisi Pembanting Mahasiswa