RUU Cipta Kerja yang masuk dalam omnibus law dapat mengatasi perlambatan ekonomi.
- Sepakat Pasal Karet UU ITE Dihapus, Ketua PWI: Terus Terang, Banyak Merepotkan Wartawan
- Gandeng NU Probolinggo, Faisol Riza Gelar Istighasah Serentak Tasyakuran 1 Abad NU
- PDIP: Sebagaimana Ditugaskan Ibu Puan Maharani, Mari Segerakan Langkah Persiapan Pemilu 2024
Hal ini disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (25/3).
"Ancaman perlambatan ekonomi menjadi persoalan global. RUU Cipta Kerja disusun dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada saat belum terjadi pandemik corona. RUU ini masih relevan untuk menjadi solusi peningkatan pertumbuhan ekonomi," kata Ahmad Redi.
Tak dipungkiri dalam perjalanannya, RUU tersebut mendapat beragam penolakan. Hal itu menjadi wajar lantaran penolakan masyarakat merupakan bagian dari aspirasi yang disampaikan ke publik.
"Penolakan dari masyarakat merupakan aspirasi yang wajib didengar. Pemerintah dan DPR bersama masyarakat sama-sama berkeinginan untuk memajukan perekonomian nasional," sambungnya.
Oleh karenanya, ia berharap sejumlah pasal kontroversial yang ada harus diselesaikan dengan meminta masukan dari sejumlah elemen masyarakat.
“Pasal-pasal kritis yang dianggap bermasalah memang harus mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat agar RUU Cipta Kerja ini menjadi UU yang sesuai kehendak rakyat," ucap Ahmad Redi yang juga seorang dosen ini.
Saat ini, omnibus law sudah berada di meja DPR RI. Keberlangsungan RUU Cipta Kerja pun praktis akan bergantung pada DPR bersama perwakilan pemerintah pusat dan tim perumus.
"Bolanya ada di DPR yang memegang kendali kapan pembahasan, termasuk jadwal RDPU untuk mendengar berbagai masukan dari masyarakat dan ahli. Begitu pula mengenai konsultasi publiknya," tandasnya.
- Dua Pusdiklat Kemhan Disulap Jadi RS Darurat Covid-19
- Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus
- "Menghilang" hingga 9 Mei, Putin Dikabarkan Bakal Jalani Operasi Kanker Perut