FSB Kikes Catat Ada 100 Lebih Kasus Diskriminasi Terhadap Pekerja Medis

Perlindungan terhadap pekerja medis dan paramedis, mulai dari hulu ke hilir, seperti dokter, perawat, apoteker rumah sakit dan petugas ambulance masih sangat rendah.


Bahkan, di beberapa rumah sakit di beberapa daerah di Sumatera dan Indonesia Timur masih kekurangan Alat Pelindungan Diri (APD).

Selain itu, Federasi Serikat Buruh Kimia, Kesehatan Dan Industri Umum (FSB Kikes) KSBSI juga mencatat ada beberapa dokter yang menuntut diadakan "rapid test" sebagai bentuk pencegahan akan terjangkitnya Covid-19

"Seperti di salah satu daerah di Sumatera Utara dimutasi karena menuntut rapid test kepada pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tersebut," kata Ketua FSB Kikes KSBSI, Andy William Sinaga, Sabtu (11/4), dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.

Pihaknya juga mengamati bahwa selain kelangkaan APD, paramedis dan pekerja di sektor kesehatan tersebut masih kekurangan tambahan vitamin dan insentif berupa tunjungan kinerja sebagaimana janji Presiden Joko Widodo yang akan menaikkan insentif para pekerja kesehatan.

"Kami mencatat 100 lebih kasus diskriminasi terhadap para pekerja medis di seluruh Indonesia berupa ditolak atau dikucilkan di sekitar tempat tinggal, kurang mendapat asupan tambahan vitamin, diusir dari kost-kostan, bahkan ketika meninggal ditolak dimakamkan di daerah tempat tinggalnya," ujar Andy.

FSB Kikes KSBSI mendesak pemerintah agar serius melindungi hak-hak pekerja kesehatan dari Covid 19.

"Lindungi mereka dengan melakukan rapid test di fron linear/IGD/UGD, melindungi dari tindakan diskriminasi dan memenuhi kebutuhan APD terutama fasilitas kesehatan di daerah pelosok, seperti di wilayah Indonesia Timur," demikian Andy.