Dua Kali Gugatan Pembagian Waris Nyoto Gunawan Ditolak Pengadilan

Gugatan pembagian waris yang dilayangkan Nyoto Gunawan (65) terhadap kakaknya, Nyoto Gunarto (68) ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Kuasa hukum Nyoto Gunarto, Daniel Julian Tangkau membenarkan gugatan terhadap kliennya ditolak pada Selasa (21/4) kemarin. Ia menyebut, pihaknya telah dua kali digugat oleh Nyoto Gunawan dan keduanya ditolak.

"Untuk gugatan pertama nomor 780 gugatan dia (pemohon) ditolak dan menerima gugatan rekopensi (gugatan balik) kami dan putusannya sudah inkracht," kata Daniel saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (22/4).

Sementara dalam gugatan yang kedua yakni nomor 519, lanjut Daniel, gugatan Nyoto Gunawan ditolak keseluruhannya oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi.

"Untuk gugatan rekopensi kita dinyatakan nebis in idem dengan putusan di nomor 780," sambungnya.

Daniel berharap agar Nyoto Gunawan melaksanakan isi putusan gugatan pertamanya. Yaitu meminta maaf secara tertulis kepada Kliennya dalam media cetak nasional karena terbukti dinyatakan melakukan fitnah.

"Putusannya sudah inkracht, jadi saya harap agar yang bersangkutan melaksanakan isi putusan," tandas Daniel.

Terpisah, Tugianto Law selaku kuasa hukum Nyoto Gunawan berencana akan menempuh upaya hukum.

"Rencananya akan banding," ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Alasan banding tersebut, terang Tugianto, dikarenakan majelis hakim menyatakan gugatan balik oleh pemohon telah nebis in idem pada putusan gugatan pertamanya.

"Dalam putusan nomor 780 itu ada isi yang menyatakan surat perjanjian yang dibuat tahun 1985 adalah sah secara hukum. Itu yang kami buat dasar untuk banding," tandasnya.

Diketahui, Nyoto Gunawan menggugat kakak kandungnya Nyoto Gunarto karena dianggap tidak adil membagi harta waris tinggalan orang tuanya yang sekarang keduanya sudah meninggal dunia.

Nyoto Gunawan menggugat kakaknya sebab pada tahun 2003 dia menyatakan menemukan surat pernyataan bertanggal 1 Juli 1985 yang isinya surat keterangan pembagian waris. Ia menyatakan menemukan surat pernyataan itu di meja sembahyangan di rumah orangtua kandungnya selang beberapa hari setelah mereka meninggal dunia.

Surat pernyataan bertanggal 1 Juli 1985 yang dibuatkan Akte Perjanjian Nomer 1 tanggal 01 April 2003 oleh Notaris Drs. A.A. Andi Prajitno, SH., MKn tersebut, menurutnya tidak adil. Padahal Nyoto Gunawan sebagai penggugat tahu persis dan ikut hadir menandatangani akta notaris tersebut.

Nyoto Gunawan dengan Nyoto Gunarto adalah saudara kandung yang dilahirkan dari pasangan suami istri Buntaran Nyoto alias Njo Bun Tiang dengan Go/Moenti Njoto alias Go Moen Tie / Go Kim Boen) yang menikah pada tahun 1946.

Buntaran Nyoto alias Njo Bun Tiang dengan Go/Moenti Njoto alias Go Moen Tie / Go Kim Boen) dalam pernikahannya dikaruniani 5 orang anak yaitu: anak pertama perempuan bernama: Njo Siok Hwie umur 72 tahun (domisili di Hongkong), anak kedua laki-laki bernama Nyoto Gunarto (Tergugat I ) umur 69 tahun, berdomisili di jl. Wijaya Kusuma No. 16 Surabaya, anak ketiga laki-laki bernama Hendry Nyoto umur 67 tahun, berdomisili di Surabaya, anak keempat laki-laki sebagai penggugat bernama Nyoto Gunawan umur 65 tahun, berdomisili di Surabaya dan anak kelima atau yang terakhir perempuan bernama Njo Siok Hwa umur 64 tahun, berdomisili di Surabaya.