Bapak yang Cabuli Anak Tiri Divonis 9 Tahun Penjara

Aksi bejat Achmad Muin berujung hukuman 9 tahun penjara. Warga Sememi Jaya Surabaya ini dinyatakan terbukti melakukan pencabulan pada anak tirinya yang berusia 14 tahun.


"Juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar seratus juta rupiah. Apabila tidak dibayar, sesuai ketentuan undang-undang akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,"kata Ketua Majelis Hakim I Made Subagia dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/4).

Atas putusan tersebut, Terdakwa maupun JPU Diah Ratri Hapsari menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Diketahui, vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Aksi bejat itu dilakukan terdakwa dengan cara mengiming-imingi korban akan dibelikan hand phone dan dilakukan beberapa kali di tempat yang berbeda. 

Pencabulan pertama dilakukan di rumahnya di kawasan Jalan Sememi Jaya. Sedangkan perbuatan cabul kedua dilakukan di rumah kost di daerah Jalan Banyu Urip.