Hasil Hearing DPRD dan Pemkab Jombang Terkait KSU Perdula Vendor Sampoerna

Hearing pekerja borongan KSU Perdula dengan DPRD komisi D Kabupaten Jombang, Asisten Pemerintah Kabupaten Jombang, Bagian Perekonomian Kabupaten Jombang dan Disnakertrans Kabupaten Jombang pada Rabu (13/5) malam lalu, menghasilkan beberapa rekomendasi.


Dari catatan notulensi yang dihasilkan, Pengacara Buruh, Malik Mahardika mengatakan hubungan antara Sampoerna dengan KSU Perdula memakai kemitraan, sedangkan hubungan antara KSU Perdula dengan pekerjaan borongan menggunakan acuan pada UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 .

“Karena KSU Perdula dengan Sampoerna memakai sistem kemitraan, maka kewenangan Disnaker terbatas tidak bisa menyentuh UU ketenagakerjaan No 13, bahkan Disnaker meminta copy kemitraan ke jajaran Direksi KSU Perdula, menolak dengan alasan bukan ranah kewenangan Disnaker," urai Mahardika dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (16/5).

Mahardika menjelaskan ketika Disnaker mengecek dokumen, yang didapat hanya pendaftaran PKB antara SPSI dengan KSU Perdula, hal ini terjadi selama tahun 1998 sejak KSU Perdula berdiri, dokumen yang dicatatkan hanya PKB saja, sehingga pihak Sampoerna tidak pernah mendaftar ke Disnaker mengenai hubungan kerja karyawannya di Jombang.

“Kalau menggunakan rujukan UU ketenagakerjaan No 13, semestinya Sampoerna datang ke Disnaker untuk mendaftarkan kegiatan usahanya melalui KSU Perdula. akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Sampoerna," terang Mahardika dalam notulensi tanggapan pihak Disnaker.

Sedangkan tanggapan dari DPC SPN Jombang pada notulen tersebut, Mahardika mengungkapkan jika sebelum permasalahan ini mencuat, pihak SPN pernah menangani permasalahan di KSU Perdula mengenai sistem kerja tanpa istirahat.

“Ada pelanggaran hak normatif pekerja yang dilakukan KSU Perdula mengenai sistem gaji dengan target pekerjaan, di tahun 2018 target pekerjaan karyawan borongan sebesar 2560 batang per hari, padahal di Sampoerna SBY target Pekerjaan hanya 2.300 batang per hari," beber Mahardika dalam resume hasil hearing dengan Pemkab dan DPRD Jombang.

Lebih lanjut Ia menambahkan pada tahun 2019 target pekerjaan linting menjadi 2.840 batang per hari disesuaikan dengan nilai UMK, jika UMK naik maka beban karyawan borongan juga akan naik sesuai besaran UMK, maka tak heran 11 orang ini mengalami penyakit timbul akibat kerja. Terlebih, KSU Perdula juga tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala secara lengkap yaitu cek darah, cek urin dan thorac.

“Apakah karyawan borongan KSU Perdula 11 orang ini boleh mengajukan PHK ? Jawaban di UU ketenagakerjaan No 13 diperbolehkan dengan syarat perusahaan tidak melakukan hak normatif pekerja sesuai UU ketenagakerjaan No 13," tambahnya

Sementara, Anggota Komisi D DPRD Jombang Mustofa mengapresiasi Pemda karena dari 1500 an karyawan KSU Perdula yang menuntut agar di-PHK hanya 11 orang saja. Akan tetapi pemerintah kabupaten Jombang menghadirkan Asisten Kabupaten, Bagian Perekonomian, kepala Disnaker Jombang dalam menanggapi permasalahan ini.

Terkait permasalahan yang disampaikan Malik selaku kuasa hukum dan Disnaker, maka DPRD dan Disnaker harus bekerja ekstra mengenai pabrik-pabrik yang semacam Sampoerna yakni melakukan kerjasama kemitraan tapi Disnaker tidak mengetahuinya dan atau tidak punya dokumen, harus dilakukan monitoring sehingga Disnaker tidak hanya memiliki PKB nya saja.

Anggota DPRD lainnya, Subur menyampaikan pihaknya harus mengundang pengawasan propinsi terkait pembinaan K3 di KSU Perdula. 

Dari hasil hearing dengan Pemkab dan DPRD Jombang, Malik Mahardika menyampaikan hasil diskusi sebagaimana berikut:

1. Disnaker mengapresiasi kepada pekerja yg diwakili kuasa hukum terkait ada kontrol sosial ke DPRD terkait banyaknya permasalahan di KSU Perdula yang perlu dibenahi sehingga pekerja tidak menjadi korban.

2. Mengundang Pengawasan Propinsi dinas ketenagakerjaan terkait KSU Perdula di DPRD Jombang, dan BLK Jombang untuk rapat kerja bersama.

3. DPRD komisi D, Disnaker, pengawas Propinsi akan melakukan sidak ke KSU Perdula terkait pelanggaran regulasi UU ketenagakerjaan dan pelanggaran k3 ksu perdula, yang menyebabkan 1 nyawa karyawan meninggal dunia.

4. Melakukan langkah-langkah strategis terkait penemuan pelanggaran KSU Perdula 

5. Melakukan koordinasi secara maraton antara Disnaker dan DPRD komisi D Jombang untuk membangun komunikasi dengan KSU Perdula dalam waktu secepatnya.