Langgar Jam Malam, Pengunjung Warung di Mojokerto Dirazia dan Rapid Test

Meski wilayah Kabupaten Mojokerto belum menerapkan PSBB, namun Tim Gugus Tugas (Covid-19) Kabupaten Mojokerto dipimpin Bupati Pungkasiadi, melakukan razia sekaligus rapid test di tempat (on the spot) kepada 338 orang warga yang kedapatan nongkrong dan kluyuran di atas pukul 21.00 WIB.


Rapid test dilakukan kemarin Sabtu hingga Minggu dini hari di kawasan Rolak Songo, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, yang banyak digunakan oleh cangkrukan anak muda.

Bupati Pungkasiadi saat memimpin razia mengatakan tindakan ini dimaksudkan untuk menegakkan aturan penerapan jam malam sesuai imbauan pemerintah daerah.

“Masyarakat harus disiplin. Ini sudah diatas jam 9 malam, seharusnya mereka sudah di rumah. Maka kita langsung rapid test one the spot. Guna mensterilisasi agar tidak ada lagi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto," ujar Bupati di lokasi.

Hasil closing rapid test didapati meja 1 dengan 66 pcs (nonreaktif), meja 2 dengan 65 pcs (nonreaktif), meja 3 dengan 80 pcs (nonreaktif), meja 4 dengan 67 pcs (nonreaktif) dan meja 5 dengan 60 pcs (nonreaktif).

Bupati yang didampingi Forkopimda dinatranya Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P Hutagalung, Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, Kajari Mojokerto Hari Wahyudi, Sekdakab Herry Suwito.

Sebelumnya Bupati Pungkasiadi menegaskan sidak dimaksudkan untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto. Mengingat kurva pasien positif terpantau mengalami peningkatan. Data terakhir mencatat sudah ada 10 orang terkonfirmasi positif Covid-19. 

"Kita kemarin sudah mengeluarkan SE pemberlakuan jam malam dengan tetap mempertimbangkan perekonomian masyakat yang sudah disepakati. Sehingga perlu kita tingkatkan kedisiplinan untuk seluruh masyarakat yang melanggar penerapan pemberlakuan jam malam," kata bupati saat apel.