Soal PSBB, Ketua Apkrindo Jatim: Kami Korban Kepatuhan

Semenjak Covid-19 mendera Tanah Air, omzet atau pendapatan sejumlah kafe dan restoran di Jawa Timur (Jatim) menukik tajam. Apalagi, sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya.


“Sejak adanya pandemi Covid-19 di Tanah Air, omzet penjualan kafe dan restoran di Jatim terus menurun akibat penerapan social distancing. Penurunan omzet penjualan ini kian drastis begitu pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran (Apkrindo) Jawa Timur, Tjahjono Haryono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (22/5).

Kita (anggota Apkrindo Jatim), sambungya,sudah mentaati aturan dalam PSBB, namun ternyata pengawasan di lapangan justru terkesan tebang pilih. “Masih banyak restoran dan warung yang buka dan melayani pembeli makan di tempat, namun dibiarkan. Kita terkesan di-anak tiri-kan atau jadi korban kepatuhan," tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan, harusnya pemerintah di daerah memberlakukan larangan yang sama kepada semua pelaku usaha kuliner. “Apalagi, selama ini pengusaha yang menjadi anggota Apkrindo Jatim selalu mematuhi aturan, seperti membayar pajak dan menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit,” ucapnya.

Sejak adanya PSBB, sambung Tjahyo, omzet penjualan kami rata-rata anjlok tinggal sekitar 5 sampai dengan 10 persen, karena hanya mengandalkan take away, bahkan beberapa outlet terpaksa ditutup dan merumahkan karyawan.

“Kalau pemerintah dalam hal ini Pemprov Jatim atau Pemkot Surabaya berharap perekonomian tetap berumbuh, harusnya bijak dalam menerapkan aturan dan berlaku adil. Kita tak menuntut yang macam-macam. Permintaan kami, beri kesempatan usaha kafe dan restoran ini tetap buka dan melayani makan atau minum di tempat dengan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kursi karena physical distancing, dan untuk pemerintah pusat, juga stimulus pajak dan perbankan harusnya diperpanjang hingga 3 bulan ke depan," demikian Tjahyono.

Penerapan PSBB untuk penanganan Covid-19 di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo dimulai 28 April hingga 11 Mei 2020. Karena dinilai belum mampu menekan angka pasien Covid-19, PSBB di Surabaya Raya dilanjutkan ke tahap 2 pada tanggal 12-25 Mei 2020.

Sementara itu, melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2020 yang disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB di Surabaya Raya, sejumlah aturan ketat diterapkan, salah satunya usaha kuliner dilarang menyediakan layanan dine in (makan/minum di tempat), namun harus take away.