Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) terus menggalang dukungan atas gugatan UU No 2/2020 atau dikenal dengan UU Corona yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
- DPRD Jatim Desak Pemprov Berikan Subsidi Pupuk Dan Bibit Kepada Petani Apel Di Batu
- Sri Mulyani Mau Naikkan PPN Hingga 15 Persen, PKS: Pemerintah Jangan Cari Jalan Pintas
- Di Hadapan Ribuan Kader PDIP, Jokowi: Selamat Berjuang untuk Menang
Komite pengarah KMPK Prof Din Syamsuddin dalam rapat koordinasi KMPK virtual dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (23/5), tujuan atau perjuangan yang dilakukan ini adalah bagian dari upaya menyelamatkan bangsa.
“Ini kita berharapan dengan tembok besar dan tinggi, namun tidak ada kata menyerah dalam sebuah perjuangan,” kata Din.
Din berharap, KMPK terus bergerak sebesar mungkin dengan berbagai macam elemen yang ada di dalamnya termasuk BEM di kampus-kampus dalam koridor kedaulatan yang lebih luas. Dimana KMPK sesuai namanya Koalisi Masyarakat Penegak Kadaulatan akan memfokuskan kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang mengancam kedautan bangsa.
“Seperti Omnibus Law, UU Minerba dan lain-lain, tapi kita saat ini fokus kepada UU No 2/2020 (UU corona),” terang Din. Sementara itu, komite penggerak KMPK, Marwan Batubara menyampaikan, sejauh ini sudah hampir 100 orang yang terdiri dari berbagai tokoh, pakar serta akademisi dan guru besar. “Untuk Ormas sudah ada sekitar 30 jumlahnya,” jelas Marwan.
Namun, sambung Marwan, karena saat ini karena awalnya menggugat Perppu 1/2020 dan itu sudah menjadi UU 2/2020 maka, untuk kelengkapan adminitrasi jumlah penggugat berkurang.
“Namun tidak menghilangkan semangat dan masih menyatakan tetap dalam barisan,”tandasnya.
Mantan komisioner KPU, Chusnul Mariyah yang juga mengikuti rapat virtual tersebut menyarankan agar KMPK menyiapkan subtansi perpektif hukum politik ekonomi yang dijabarkan dalam sejumlah pasal-pasal sebagai materi untuk menggugat UU 2/2020.
Selain itu, tambah Chusnul, pasal pengelolaan keuangan yang terdapat dalam UU 2/2020 juga harus terus dilakukan kajian. Chusnul menegaskan, dirinya siap untuk melakukan sosialisasi terhadap gerakan ini disetiap kampus.
“Jadi kalau kampus-kampus ingin mengundang saya siap. Seperti kuliah umum misalnya,” terang Chusnul.
Saran lainya, kata Chusnul ialah dengan memanfaatkan sosial media dengan mengisi ruang opini terhadap tujuan dari KMPK menggugat UU corona yang disebut memberikan kekebalan presiden dan kecenderungan pemerintah semakin menjadi otoriter.
- Banding Boleh Saja, Tahapan Pemilu Harus Terus Jalan
- Pesantren Al Zaytun Dinilai Menyimpang, MUI Lampung Imbau Orangtua Tarik Pulangkan Anak-anaknya
- Kampanye Terakhir Paslon 02, Pilar 08 Pastikan Kemenangan Untuk Prabowo-Gibran