Upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat penting dilakukan.
- Kebijakan Sri Mulyani Soal Mobil Listrik Dikritik
- Fuad Bawazier: Rafael Alun Sudah Diproses KPK, SMI Memilih Melindungi
- Fuad Bawazier: Sri Mulyani Makin Jadi Politisi, Bukan Menkeu
Menurut mantan Menteri Keuangan RI, Fuad Bawazier, selama pengajuan banding, tahapan Pemilu tidak boleh berhenti, terus jalan.
"Itu banding, boleh saja dilaksanakan. Tapi tahapan Pemilu atau proses Pemilu terus dijalankan sebagaimana biasa," kata Fuad, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/3).
Ditekankan juga, KPU harus menyelesaikan tahapan Pemilu yang sudah hampir separuh jalan, dan meminta tidak perlu menghabiskan waktu dengan keputusan majelis hakim PN Jakpus.
"Dengan kata lain, abaikan saja putusan PN, menunda Pemilu itu bukan kewenangan PN, dalam hal ini PN Jakpus. Lebih-lebih yang menggugat (Partai Prima) belum peserta Pemilu," katanya.
Dia juga menambahkan, keputusan majelis hakim PN Jakpus merupakan keputusan tidak benar, karena memang bukan wewenangnya memerintahkan KPU menunda Pemilu.
"Itu putusan yang jelas-jelas ngawur, abaikan saja. Komisi Yudisial silakan memeriksa hakimnya," tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang
- Dukung Eri Cahyadi-Armuji, Hiperhu: Lanjutkan Kepemimpinan Periode Kedua
- Pemkot Surabaya Berhasil Raih Penghargaan Bergengsi dari Badan Informasi Geospasial