Nyabu, ASN Pemkot Surabaya Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai staf di Kecamatan Tenggilis Mejoyo Pemkot Surabaya.


"Anggota kami melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial P, umurnya 42 tahun, pekerjaan PNS di Pemkot. Kebetulan beliau sendiri pegawai staf di Kecamatan Tenggilis," ujar Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/6).

Tersangka berinisial P (42) ini menurut Memo ditangkap di sebuah parkiran setelah mengkonsumsi sabu. Sedangkan barang buktinya berupa sabu-sabu dan peralatan hisapnya diamankan di sebuah hotel.

Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat melalui aplikasi Jogosuroboyo. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan harus berjaga Selasa malam jaga pos covid bundaran waru. Jadi dia mangkir, seharusnya tugas jaga di situ, kemudian ada kesempatan dia menggunakan di salah satu hotel," ungkapnya.

Memo menyebut tersangka mengkonsumsi sabu sejak enam bulan lalu. Tersangka mengaku sering gelisah ketika tidak mengkonsumsi sabu.

"Hasil pemeriksaan P sudah memaki narkoba 6 bulan. Kategori ketergantungan sebagai korban. Tanpa narkotika hidupnya tidak tenang apapun itu tetap salah," ungkap Memo.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Memo mengaku masih melakukan pengembangan terhadap pengedar yang memasok sabu kepada tersangka.

"Penjualnya masih DPO," pungkas Memo.