Bupati Salwa Laporkan Ketua DPRD Bondowoso, Wabup Irwan Siap Berikan Keterangan

Wabup Bondowoso, Irwan Bahtiar/RMOLJatim
Wabup Bondowoso, Irwan Bahtiar/RMOLJatim

Dilaporkannya ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir oleh Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin terus menjadi perhatian publik.


Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bahtiar mengaku siap memberikan keterangan jika nanti dipanggil pihak kepolisian dan kejaksaan soal sengkarut perseteruan Bupati versus Ketua DPRD.

Diberitakan sebelumnya, H. Ahmad Dhafir Ketua DPRD diadukan ke pihak Kepolisian oleh KH. Salwa Arifin Bupati Bupati Bondowoso lewat kuasa hukumnya Husnus Sidqi setelah video viral menyebutkan di Bondowoso marak jual beli jabatan.

Wabup Irwan mengatakan, tidak ada urusan dengan lapor melapor yang selama ini sudah masuk ke pihak Kepolisian.

"Saya tidak tahu menahu soal itu, itu urusannya pak KH. Salwa dengan pak H. Ahmad Dhafir. Saya tidak akan terlibat dalam hal itu," ujar Wabup Irwan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (15/3).

Dia menegaskan, sebagai warga negara yang baik jika nanti dipanggil oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan akan datang untuk memberikan keterangan.

"Seandainya saya nanti dimintai keterangan oleh pihak Polres dan Kejaksaan Bondowoso dengan memanggil saya, maka sebagai warga negara yang baik saya akan datang, akan memberikan keterangan apa yang saya dengar, apa yang saya tahu. Gitu aja kok repot," pungkas Irwan.

Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin mengadukan Ketua DPRD Ahmad Dhafir ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Wibowo membenarkan bahwa Ketua DPRD diadukan ke polisi oleh KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso lewat kuasa hukumnya Achmad Husnus Sidki.

"Dengan pengaduan tersebut Kami masih belum bisa menentukan langkah berikutnya. Kami masih akan segera mempelajari persoalan itu," kata AKP Agung pada media, Jumat (12/2).

Achmad Husnus Sidqi Kuasa Hukum Bupati Bondowoso mengatakan, bahwa laporan bupati sudah lengkap.

Poin laporan itu, terkait dengan dugaan adanya pencemaran nama baik.

"Terkait dugaan berita bohong. Terkait pasal 27, pasal 32, pasal 35, pasal 45 ayat 1 dan 3, pasal 48, pasal 51 ayat 1, Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Subsider pasal 310 pasal 311 KUHPidana. Kita subsiderkan lagi pasal 14, pasal 15 undang-undang RI No 1 tahun 1946 tentang pidana yang ancaman hukumannya adalah 10 tahun," urainya. 

Di lain pihak, AKBP Wimboko Kapolres Bondowoso menegaskan soal dugaan pencemaran nama baik Bupati Salwa statusnya masih pengaduan.

Kapolres Wimboko menerangkan, laporan pengaduan itu ada prosesnya untuk naik ke tahap menjadi laporan (LP).

" Laporan pengaduan itu akan dikroscek terlebih dahulu, apakah itu cukup bukti atau tidak," kata AKBP Wimboko pada media.

Lebih lanjut, AKBP Wimboko mengatakan, jika pengaduan nanti begitu cukup bukti, maka hasil gelar itu akan naik pada tahap LP.

" Kita harus antisipasi bahwa untuk naik menjadi LP, harapan kami harus sampai ke tahap P21 dan tahap 2," tutup AKBP Wimboko.