Jalur Perjalanan KA Dibuka, Penumpang Asal Kediri Wajib Jalankan Protokol Kesehatan

 Jelang new normal, sejumlah  jalur perjalanan ke luar kota sudah mulai dibuka. Salah satunya perjalanan ke luar kota yang menggunalan alat transportasi kereta api. Ini merupakan pengetatan aturan yang bersifat mengedukasi masyarakat agar selalu membiasakan diri menjalankan protokol kesehatan.


Perjalanan kereta api yang dibuka kembali baru sebatas antar kota. Yakni kereta api lokal Rapi Dhoho Jurusan Surabaya - Blitar PP, lewat stasiun Kediri mau pun sebaliknya. 

“Untuk saat ini, KA yang jalan adalah kereta lokal Dhoho jurusan Surabaya-Blitar PP. Sedangkan kereta api jarak jauh via Stasiun Kediri rencana akan jalan pada tanggal 12 Juni,” kata Wahyudi, Kepala Stasiun Kediri, Rabu (10/06). 

Kereta jarak jauh yaitu KA Kahuripan jurusan Blitar-Bandung (Stasiun Kiaracondong). Wahyudi menambahkan, untuk kereta jarak jauh ke Jakarta sementara ini belum ada rencana dibuka atau menunggu perkembangan selanjutnya.Sementara itu apalabila masyarakat Kota Kediri yang ingin bepergian ke Jakarta melalui kereta, hanya bisa melalui Surabaya. Namun agaknya tidak bisa ditempuh dalam sehari (langsung).

Kereta ke Surabaya berangkat dari Stasiun Kediri pukul 06.14 WIB, sampai Surabaya (Kota) pukul 10.30 WIB dengan tarif Rp 15.000,-Sedangkan kereta dari Surabaya (Pasar Turi) ke Jakarta hingga saat ini masih menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) yang berangkat pada pukul 05.10 WIB untuk kereta eksekutif dengan tarif Rp 750.000,-. Sedangkan kereta ekonomi berangkat pukul 6.30 WIB dengan tarif Rp 400.000,-.

Wahyudi menambahkan, untuk naik kereta lokal penumpang harus mengenakan masker, mengenakan busana pelindung (lengan panjang/jaket), suhu tidak boleh lebih dari 37,3 derajad celcius, dan tidak dalam keadaan flu, pilek, batuk, dan demam. 

Sedangkan untuk penumpang kereta jarak jauh, penumpang harus memenuhi syarat sebagaimana penumpang kereta jarak dekat ditambah syarat-syarat lain. Pertama, tak hanya masker, penumpang harus mengenakan faceshield selama perjalanan.Disamping itu harus menunjukkan keterangan hasil negatif PCR test (berlaku 7 hari) atau hasil non rekatif rapid test (berlaku 3 hari). 

Bila wilayah asal tak memiliki fasilitas untuk rapid test dan PCR, maka penumpang boleh menunjukkan surat keterangan sehat bebas dari flu, pilek, dan demam yang dikeluarkan oleh puskesmas/dokter rumah sakit. 


Khusus untuk penumpang yang akan bepergian ke Jakarta, harus membuat surat SKIM (Surat Izin Keluar Masuk) yang bisa diperoleh secara daring dengan melengkapi berkas di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. ( Andik/hms)


ikuti update rmoljatim di google news