Sidang Pembuktian Kasus Suap Proyek di Pemkab Sidoarjo, Dua Saksi Ungkap Bagi-Bagi Uang Pelicin

Tiga pejabat Pemkab Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji menjalani sidang pembuktian kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. 


Dalam sidang pembuktian perdana perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Arif Suhermanto menghadirkan saksi Gausepin Ivetaresti dan Pujianto. Keduanya merupakan staf di Unit Layanan Pengadaan Pemkab Sidoarjo.

Dalam persidangan, keduanya mengakui adanya bagi-bagi uang dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, kontraktor yang memenangkan tender proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

"Tim pokja menerima semua. Masing-masing Rp 30 juta dan Rp 10 juta itu. Termasuk saya, Pujianto, Bayu, Deni, Eko, dan Yugo," kata Gausepin dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat bersaksi dalam persidangan diruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/6).

Gausepin juga mengakui sempat ada pertemuan tim pokja dengan terdakwa Yudhi Tetra dan Ibnu Gofur, setelah ada sanggahan dari PT Gentayu dalam lelang proyek jalan Candi Prasung.
Pengakuan yang sama disampaikan saksi Pujianto. Dia mengaku telah  menerima uang Rp 40 juta tersebut. Demikian halnya pokja atau para staf lainnya. 

"Namun uang itu sudah kami kembalikan ke KPK," dalihnya yang juga diamini Geosepin.
Kedua staf ULP ini terlihat kelabakan ketika dikorek majelis hakim lantaran pengembalian baru dilakukan setelah kasus tersebut mencuat paska operasi tangkap tangan KPK.

Majelis hakim bahkan menanyai proyek apa saja yang sempat mereka tangani selama beberapa tahun terakhir. Terungkap jumlahnya ratusan, dan kedua saksi sampai tidak hafal. 

"Jaksa KPK, tolong diaudit itu. Proyek-proyek sebelumnya," kata hakim meminta tim jaksa KPK menindaklanjuti dugaan adanya permainan uang dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo. 

Dalam sidang juga terungkap bagaimana proses penyerahan uang, pembagian, dan sebagainya. Bahkan, jaksa KPK juga sempat membuka beberapa rekaman percakapan dan transkrip terkait kasus ini.

Termasuk percakapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dengan Yudhi Tetra, transkip percakapan Ibnu Gofur dengan kontraktor Dedi Eko, hingga percakapan Ibnu Gofur dengan istrinya terkait pengondisian proyek tersebut.

Dalam kasus ini, tiga pejabat Pemkab yang jadi terdakwa itu didakwa pasal yang sama dengan Saiful Ilah, yakni pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saiful Ilah disebut menerima Rp 550 juta, Sunarti menerima Rp 227 juta, Judi Tetra menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp  330 juta dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Karena saksi-saksinya sebagian besar sama, dimungkinkan sidang terhadap empat terdakwa ini berikutnya bakal jadi satu. Agar lebih mudah, efisien, dan lebih cepat.