Pegiat media sosial Denny Siregar memutuskan untuk menggugat PT Telkomsel karena dianggap lalai menjaga privasi pelanggan.
- 12 Mitra Usaha Laporkan Rakoes Nasi Goreng Milik Artis Gisel ke Polisi
- Dapat Ajakan Baik dari Kapolri, Novel Baswedan Dkk Jangan Banyak Persyaratan
- Komplotan Pembobol Perumahan Elite di Surabaya Diringkus
Kasus kebocoran data pribadi Denny Siregar menjadi pintu masuk untuk menggugat class action Telkomsel.
Gugatan akan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan, Rabu mendatang (15/7).
Selain Telkomsel, para penggugat yang tergabung dalam Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel juga menggugat PT Telkom sebagai Tergugat 2 dan Singapore Telecom Mobile PTE atau Singtel Mobile sebagai Tergugat 3.
Kordinator Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel, Ferdinand Situmorang, dalam keterangan kepada wartawan mengatakan, pihaknya meminta tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 200.933.320.000 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 15,9 triliun. Selain itu tergugat diminta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta.
“Kasus jebolnya data pribadi aktivitas pelanggan Telkomsel Denny Siregar yang di-published di media sosial oleh karyawan Telkomsel, jelas-jelas menjadi ancaman yang akan merugikan dan membahayakan keselamatan dan privasi pelanggan Telkomsel selama ini yang jumlahnya ratusan juta pelanggan,” ujar Ferdinand Situmorang.
Dia menambahkan, Pasal 42 ayat (1) UU 36/1999 tentang Telekomunikasi secara tegas menyatakan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.
- Penahanan Ferdinand Hutahean Bukti Polri Tidak Diskriminatif
- Kades Mundurejo Jember Dinyatakan Terbukti Korupsi Dana Desa
- Kasus Suap Eks Bupati Bangkalan, KPK Panggil Komisaris dan Direktur PT Daya Radar Haura