Data Penerima BST Diblokir, Ning Ita Lapor Kemensos

Keresahan warga Kelurahan Jagalan, yang akan menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pemerintah pusat namun terblokir. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang menemui warga untuk memberikan pemahaman terkait terblokirnya nama penerima bantuan dari Kementerian Sosial RI di ruang pertemuan kantor Kelurahan Jagalan, Kamis.


Wali kota yang akrab disapa Ning Ita menjelaskan, daftar penerima bantuan yang terblokir saat ini sedang diusahakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto, untuk dapat diakses kembali. Namun, dirinya meminta warga agar bersabar karena pembukaan blokir membutuhkan waktu sebab antrean yang menumpuk dari seluruh Indonesia. 

"Sebenarnya, bukan kami sengaja memblokir nama-nama penerima bantuan sosial tunai senilai Rp 600 ribu tersebut, namun pemblokiran ini terjadi karena adanya kesalahpahaman dari fasilitator dengan perangkat di lingkungan setempat. Dimana, seharusnya warga yang berhak menerima bantuan justru distop dan sebaliknya warga yang telah distop justru mendapatkan bantuan," jelas Ning Ita.

Mengetahui adanya kesalahpahama tersebut, Ning Ita kemudian mengirimkan surat permohonan sekaligus berkoordinasi langsung dengan Kementerian Sosial RI untuk membuka kembali nama-nama penerima bantuan sosial tunai yang terblokir tersebut. Namun, permohonan yang telah diajukan oleh pemerintah daerah harus menunggu karena antrean dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

"Kami telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Sosial, namun kami juga mohon kesabarannya dari warga karena membuka blokir tersebut langsung terpusat dari kementerian. Namun, kami telah mengambil kebijakan jika dalam waktu yang ditentukan kementerian masih belum membuka blokir, maka bantuan tersebut akan kami alihkan dengan jenis bantuan lainnya, yakni sembako. Sehingga, warga tetap berhak menerima bantuan namun dengan jenis yang berbeda," jelasnya.