Kasus pembobolan kas Bank BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,2 triliun dengan tersangka Maria Pauline Lumowa diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.
- Polri Akan Koordinasi Dengan Interpol Terkait WNI yang Jadi Fasilitator ISIS
- Kembangkan Kasus Suap Dana Hibah, KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim
- Mantan Hakim Agung Jadi Saksi Ahli di Sidang Permainan Pajak Perusahaan Miras
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, penyidik Ditipideksus Bareskrim telah memulai rangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli.
"Penyidik akan periksa saksi tambahan terhadap 8 orang dan 1 orang saksi ahli tindak pidana korupsi yang dilaksanakan dalam periode tanggal 20-29 juli 2020," kata Ahmad dalam konferensi pers di Bareskrim Polri sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/7).
Hingga saat ini, kata Ahmad, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi untuk mengusut perkara tersebut.
Di sisi lain, Ahmad mengungkapkan bahwa Polri juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI guna melakukan perpanjangan penahanan terhadap Mari Pauline Lumowa. Hal itu dilakukan guna kebutuhan proses penyidikan.
"Selain itu, Polri juga akan koordinasi dengan Kajati DKI terkait perpanjangan penahanan dan pembahasan pemenuhan syarat formil dan materi berkas," ujar Ahmad.
Maria Lumowa berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda. Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU No 25/2003 Tentang TPPU.
- Ahli Waris Yosua Hutabarat Bisa Ajukan Ganti Kerugian ke Terpidana Ferdy Sambo Cs
- Tangkap Tangan Basarnas, Total 10 Orang Sudah Dibawa ke Gedung KPK
- Usai Setubuhi Pacar, Pemuda Banyuwangi Kabur Tertangkap di Bali
ikuti update rmoljatim di google news