Dokter Hewan Diadili Kasus Penjualan Obat Ketamine

Dokter hewan Irmatata Daleputri diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus penjualan obat keras jenis ketamine. Kasus ini diungkap Satreskoba Polrestabes Surabaya atas pengembangan dari kasus peredaran Extacy bentuk granat warna ungu dengan terdakwa Wiliam Surya Wardhana dan Vivi (berkas terpisah).


"Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana Pasal 197, Pasal 196 dan Pasal 91 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ahmad Muzakki dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat dakwaannya, Selasa (21/7).

Atas dakwaan tersebut, Terdakwa Irmatata Daleputri tidak mengajukan keberatan dan sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi Rizki Wardhana, polisi yang melakukan penangkapan dan Wiliam Surya Wardhana, pembeli ketamine.

Diterangkan Rizki Wardhana, terdakwa ditangkap pada Jum'at (7/2) lalu di loby salah satu hotel di Tulungagung.

"Cara membelinya melalui WhatsApp," terangnya.

Menurutnya, Ketamine masuk kategori obat keras, yang seharusnya tidak diperbolehkan dijual bebas tanpa disertai resep dokter.

"Tapi dijual oleh terdakwa pada Wiliam tidak memakai resep dari dokter. Ketamine masuk kategori obat keras, yang seharusnya untuk hewan. Tapi oleh Wiliam dipergunakan untuk dirinya sendiri. Cara penggunaan Ketamin iti disuntikan," jelas Rizki.

Sementara saksi Wiliam Surya Wardhana menyatakan bahwa dirinya sudah dua kali membeli obat jenis ketamine dari dokter Irmatati Daleputri, pertama dia membeli sebanyak 10 botol dan yang kedua sebanyak 15 botol dengan harga Rp 164 ribu perbotol.

"Botolan Ketamin itu saya pakai sendiri dan bukan untuk saya jual lagi pada teman-teman saya. Jadi keterangan saya yang ada BAP saya cabut," pungkas Wiliam.

Diketahui, Dokter Irmatati Daleputri didakwa dengan UU Kesehatan karena dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Ketamine 100 Injectable Solution kepada saksi Wiliam Surya Wardhana.

Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 1871/NNF/2020 tanggal 07 Februari 2020 dengan kesimpulan positif (+) mengandung Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anestesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.