KPK Dalami Pengelolaan APBN Pakai Rekening Pribadi Di Lima Kementerian/Lembaga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung merespon temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya 5 Kementerian/Lembaga mengelola keuangan negara ke rekening pribadi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, jika Rekomendasi KPK Dilaksanakan, Tidak Perlu Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan mendalami temuan tersebut apakah terdapat indikasi perbuatan pidana atau hanya kesalahan administrasi.

"Kalau memang hanya karena kesalahan administrasi, maka perlu diperbaiki," ucap Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).

Namun bila nantinya kesalahan administrasi tersebut ditemukan indikasi kesengajaan dan diduga ada keuntungan pribadi, maka lembaga antirasuah akan melakukan penindakan.

"KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. Untuk Penuhi Panggilan Pemeriksaan Berdasarkan temuan BPK RI, ada penggunaan rekening pribadi pada 5 Kementerian/Lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 71,78 miliar.

Kementerian/Lembaga yang dimaksud di antaranya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).