Toni: Hadirnya Calon Tunggal Vs Kolom Kosong Akibat Idealisme Partai Hilang di Pilkada

Syamsul Fathoni
Syamsul Fathoni

Menjelang sehari deklarasi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar-Dwi Rianto Jatmiko/Antok (OK) yang didukung penuh semua partai politik peraih kursi di legislatif membuat arus politik jalan ditempat.


Seperti yang disampaikan Syamsul Fathoni seorang pengamat politik di bumi orek-orek ini menyebut, jika nantinya Pilkada Ngawi hanya dihadirkan satu calon dan versus kolom kosong tentu ada beberapa catatan politik yang perlu dikaji. 

"Bakal calon hanya satu pasang tidak lepas dari idealisme partai yang hilang dan diabaikan oleh partai itu sendiri. Ini tidak satu dua melainkan semuanya. Sehingga si partai tidak percaya lagi mengusung kadernya dan justru yakin ke calon tertentu diberangkatkan partai lain," terang Syamsul Wathoni yang kerap disapa Toni via selular, Senin, (10/8).

Selain itu tandasnya, setelah terbitnya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekuasaan DPP memang luar biasa besar terkait rekomendasi. Secara otomatis menambah harga politik makin mahal dan partai tingkat kabupaten juga takut jika langkahnya disalahkan oleh pusat.

"Semua pencalonan harus mendapat persetujuan atau merupakan rekomendasi dari DPP. Inilah yang membuat partai politik kurang berkreasi di tingkat kepengurusan kabupaten," urainya.

Toni yang mantan Ketua KPU Ngawi juga membenarkan, dengan kewenangan rekomendasi ada ditangan pusat (DPP-red) membuat pengurus partai ditingkat kabupaten/kota tidak bisa berkreasi secara politik.

Meski demikian, pihaknya juga tidak menampik dukungan penuh terhadap salah satu bakal calon tersebut tidak lepas dari komunikasi politik yang lama.

Kemudian, informasi yang dikumpulkan kantor berita RMOL Jatim, pasangan OK akan diusung dan didukung penuh 10 partai politik peraih kursi di DPRD Ngawi. Deklarasi OK akan dilakukan di gedung Eka Kapti pada Selasa besok, (11/8).

Berikut partai politik pengusung OK antara lain PDIP-20 kursi, Golkar-5 kursi, Nasdem-2 kursi, PKS-4 kursi, PAN-3 kursi, PKB-4 kursi, Gerindra-4 kursi, Hanura-1 kursi, PPP-1 kursi dan Demokrat-1 kursi. (pr)