Tipu Warga Kraksaan, Mantan Kades Sokaan Ditahan

Sholehuddin, Mantan Kepala Desa Sokaan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, ditahan di Mapolsek Kraksaan Polres Probolinggo.


Dia ditahan, lantaran melakukan penipuan terhadap Herry Budiawan (49) warga Kelurahan Kandang Jati Kulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

"Setelah dilakukan pemanggilan selama dua kali dan Alhamdulillah hadir hari ini, sehingga dilakukan penahanan," jelas Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (12/8) siang.

Proses penahanan terhadap mantan Kepala Desa Sokaan itu, masih kata Kompol Sujianto, karena adanya laporan dari warga pada Polsek Kraksaan pada Kamis (13/2/2020). 

"Tentunya ini merupakan tindak lanjut dengan adanya dugaan-dugaan yang berkaitan dengan pasal 378 dan sudah memenuhi unsur," jelasnya.

Sehingga, oleh pihak kepolisian dilakukan langkah tegas untuk dilakukan penahanan terhadap Sholahuddin. "Dengan langkah tegas, sehingga kami lakukan penahanan," paparnya.

Pada 27 Juli 2020, Kepala Desa Sokaan Kecamatan Krejengan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

"Statusnya (Salehuddin) sudah kita naikan menjadi tersangka. Dimana, yang bersangkutan sebelumnya hanya saksi atas kasus penipuan," jelas Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto melalui Kanit Reskrim, IPTU Maruji, Rabu (29/7) lalu.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan panggilan terhadap Salehuddin. Dimana, panggilan pertama sebagai saksi, Salehuddin tidak datang. Namun panggilan kedua, yang bersangkutan hadir.

"Nah, karena ada keterangan yang kurang, sehingga di panggil lagi, namun Saleh tidak hadir. Ini tanpa alasan yang masuk akal," paparnya.

Dari keterangan itulah, sehingga pada 27 Juli 2020, Salehuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polsek Kraksaan.

"Saya melakukan gelar perkara dan dipimpin langsung oleh Kapolsek. Ternyata sudah cukup dua alat bukti sehingga pada tanggal 27 Juli 2020, status Solehuddin dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Herry Budiawan (49) warga Kelurahan Kandang Jati Kulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, melaporkan seorang oknum mantan kades ke Polsek Kraksaan pada Kamis (13/2). Oknum itu dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan menyalahi kesepakatan pinjam gadai tanah.

Oknum itu adalah Sholehuddin, mantan Kepala Desa (kades) Sokaan Kecamatan Krejengan.

Herry alias Amri Rahmatullah datang ke Mapolsek Kraksaan dengan didampingi putranya, sekitar pukul 10.30 WIB. Ia langsung menuju ke ruang SPKT dan mengajukan pelaporan tersebut.