Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin akhirnya bebas terhitung sejak hari ini, Kamis (13/8).
- Giliran PT Gunung Madu Plantation Digeledah Terkait Kasus Pajak
- Apresiasi Capaian Kinerja Kemenkumham Jatim, Arteria Dahlan Janjikan Atensi Khusus
- Spesialis Sahut HP Saat Korban Sedang Telepon, Berhasil Diamankan Polisi
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAN, Rika Aprianti, Nazaruddin berhak meninggalkan Lapas Sukamiskin dengan status bebas murni.
"Iya betul Mas," ujar Rika kepada wartawan, Kamis (13/8).
Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah selesai menjalani bimbingan dan memperoleh cuti menjelang bebas selama 2 bulan, sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.
"Iya betul sudah berakhir masa bimbingannya," tambah Rika seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Nazaruddin sendiri telah mendatangi Kantor Bapas Klas I Bandung pada Kamis pagi (13/8) untuk mengurus administrasi bebas murninya itu.
Diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet. Dia dihukum atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Nazarudin dihukum Mahkamah Agung (MA) 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Terbitkan Sertifikat Palsu, Notaris Di Surabaya Divonis 14 Bulan Penjara
- Kapolri Perintahkan Kapolda Bengkulu Segera Tuntaskan Penembakan Rahiman Dani
- Soal Korupsi PTPN XIII, Akademisi: Polda Kalsel Harus Usut Tuntas, Tegakkan Kebenaran