Soal Korupsi PTPN XIII, Akademisi: Polda Kalsel Harus Usut Tuntas, Tegakkan Kebenaran

Ilustrasi gedung PTPN XIII/ net
Ilustrasi gedung PTPN XIII/ net

Akademisi Fakultas Hukum Untirta, Agus Prihartono Permana meminta, Polda Kalimantan Selatan mengusut tuntas dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII untuk tambang batu bara di Kabupaten Banjar, Kalsel. Agus berharap Polda Kalsel dapat menegakkan kebenaran dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.


Hal tersebut disampaikan oleh Agus menanggapi langkah Polda Kalimantan Selatan yang mulai menyidik dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII untuk tambang batu bara di Kabupaten Banjar, Kalsel yang melibatkan PT Global Prima Sukses atau GPS.

“Para penyidik yang ditugaskan harus mengusut tuntas, dimana tugas dari aparat penegak hukum dalam hal ini polda (Kalsel) harus betul-betul menjalankan tupoksinya, untuk menegakkan kebenaran dan bisa memberikan sanksi terhadap para pelaku untuk kasus yang (diduga) merugikan negara. Ini harus presisi,” kata dia, Rabu,(13/12/2023).

Agus juga mengungkapkan, jika kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII untuk tambang batu bara di Kabupaten Banjar, Kalsel tidak usah terlalu dipusingkan lantaran surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan. 

“Sebetulnya tak usah terlalu dipusingkan karena (dugaan korupsi) sudah jelas, sudah ada sprindiknya dan para penyidik yang ditugaskan harus mengusut tuntas,” jelas Agus.

Agus menambahkan, Polda Kalsel juga harus menegakkan hukum dan keadilan dalam penanganan dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII untuk tambang batu bara di Kabupaten Banjar, Kalsel. Agus menekankan, para pelaku dari dugaan korupsi alih fungsi lahan tersebut harus diberikan efek jera.

“Tegakkan hukum dan keadilan dan berikan sanksi bagi para pelaku. Sehingga kita bisa memberikan contoh efek jera kepada para pelaku,” tandasnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kalsel Kombes M Gafur Aditya H Siregar memastikan pihaknya akan melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII untuk tambang batu bara di Kabupaten Banjar, Kalsel secara berkeadilan, transparan dan humanis.

“Ya terkait dengan dugaan adanya korupsi di PTPN (XIII) sebagaimana yang mungkin sudah ramai beberapa hari kemarin di media sosial. Tentunya kami akan melakukan proses penegakan hukum itu dengan berkeadilan, transparan dan humanis,” tegas dia saat dikonfirmasi. 

Sebelumnya, proses penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan lahan PTPN XIII, diketahui dari salinan surat perintah penyidikan (sprindik) Polda Kalsel yang diterima ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto pada 12 Desember 2023. 

Dalam sprindik bernomor SP.Sidik/69-3/XII/RES.3.2/2023/Dit Reskrimsus, memerintahkan kepada penyidik AKBP Amin Rovi untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan pendayagunaan lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII (Sertifikat HGU No: 00037) di Kabupaten Banjar, Kalsel. 

Lahan tersebut digunakan untuk penambangan batu bara oleh PT Global Prima Sukses (GPS)/PT Mitra Agro Semesta (MAS), serta 9 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar, Kalsel, pada 2018. 

Dari rekam jejak digital, PT GPS sempat terseret kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2015. 

Kala itu, Direktur Utama PT GPS, Daniel Tandias diperiksa KPK terkait kasus suap pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel. 

Dalam kasus itu, Daniel diperiksa untuk pendalaman kasus suap yang dilakukan Dirut PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat, kepada anggota DPR dari PDIP, Adriansyah. Daniel diperiksa karena dirinya adalah anak buah Andrew di PT MMS. 

Kasus ini sempat bikin heboh jagat politik. Lantaran, Adriansyah yang mantan Bupati Tanah Laut itu, dicokok Satgas KPK saat mengikuti kongres PDIP di Sanur, Bali pada Kamis malam (9/4/2015).