Polres Madiun Gencar Sosialisasi Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto/Ist
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto/Ist

Polres Madiun gencar sosialisasikan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang "Satgas Inpres Nomor 6 tahun 2020" dimana satgas ini akan patroli serta menegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memakai masker di wilayah hukum polres Madiun akan dikenakan sangsi sosial.


Hal tersebut diungkapkan Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto usai gelar apel di lapangan tribata Polres Madiun. 

Menurut mantan Kapolres Probolinggo ini, mulai hari ini hingga tujuh hari kedepan jajarannya secara maraton memberikan sosialisasi terkait satgas Inpres nomor 6 tahun 2020. Intinya apabila ada masyarakat melanggar protokol kesehatan dalam pandemi covid-19 akan dikenakan sanksi sosial.

"Mulai hari ini hingga satu minggu kita gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Inpres nomor 6 tahun 2020. Jadi kalau ada masyarakat yang ketahuan tidak memakai masker akan diberikan sanksi sosial," terang AKBP Eddwi Kurniyanto, Selasa (18/8).

Untuk teknis penerapannya, lanjut Kapolres pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI serta pemda setempat. Begitu juga dengan satgas Inpres yang akan diturunkan ke masyarakat. Hal ini agar tidak rancu. Satgas tersebut akan memakai ban lengan warna hijau stabilo serta logo Polda Jatim ditambah dengan tulisan Satgas Inpres nomor 6 tahun 2020.

"Untuk teknisnya nanti kita berkoordinasi dengan TNI dan pemkab Madiun dan agar tidak rancu dengan anggota yang lain. Satgas ini nanti akan memakai ban warna hijau stabilo dengan logo Polda Jatim serta tulisan Satgas Inpres nomor 6 tahun 2020," pungkas Kapolres.