Investasi Forex GCG Telan Korban,Pasutri Di Surabaya Dipolisikan

Advokat David menunjukkan tanda bukti laporan  polisi/RMOLJatim
Advokat David menunjukkan tanda bukti laporan polisi/RMOLJatim

Pasangan suami istri, Gunawan (35) dan Elvy Purnomowati (30) dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Herman Cahyo Utomo, salah seorang downline investasi foregin exchange (forex) Guardian Capital Grup (GCG).


David selaku kuasa hukum dari pelapor menjelaskan, kasus ini bermula saat Herman Cahyo Utomo ditawari investasi forex GCG oleh Anastashia Cynthia (juga terlapor) dan selanjutnya pelapor dikenalkan ke terlapor Gunawan dan Elvyn. 

"Dari perkenalan itulah, klien saya tertarik dengan janji prosit atau keuntungan yang dijanjikan sebesar 11 persen perminggunya dari nilai yang di investasikan,"terang David pada Kantor Berita RMOLJatim di Polrestabes Surabaya, Rabu (19/8).

Ironisnya, lanjut David, uang yang telah diinvestasikan oleh terlapor tidak dapat ditarik. Sehingga David menilai, ketiga terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagimana tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polrestabes Surabaya yang diterimanya.

"Total uang yang diinvestasikan sebesar Rp. 161.510.725,- yang sekarang menjadi Rp 1,5 miliar dari hasil prosit investasinya. Tapi yang itu tidak bisa ditarik dengan alasan yang tidak jelas,"terang David. 

Saat ditanya apa peran ketiga terlapor dalam perkara ini, David mengaku ketiganya berperan sebagai upline. Ketiganya menerima uang yang diinvestasikan dari kliennya sebagai downline.

"Sejak kasus ini dilaporkan 6 bulan lalu, mereka tidak punya niat baik untuk mempertanggungjawabkan keuangan yang telah diinvestasikan oleh pelapor," ujar David. 

Dalam kasus ini, David berharap agar penyidik yang menangani perkara ini untuk bekerja lebih cepat dan segera menetapkan ketiga terlapor menjadi tersangka agar tidak menimbulkan korban yang lebih banyak. 

Diungkapkan David, hari ini rencananya penyidik akan memeriksa klienya, namun dibatalkannya karena pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan terlapor.

"Saya tidak tau maksud dan tujuannya pelapor dan terlapor dipanggil dalam waktu yang bersamaan," ungkapnya.

Dengan kejadian itu, Advokat yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur ini menyesalkan tindakan penyidik yang dinilai aneh dan tidak lazim. 

"Saya selaku kuasa hukum melihatnya aneh saja dan tidak lazim,karena tidak terkait berita acara konfrontir kok pelapor dan terlapor dipanggil dan bertemu dalam waktu yang bersamaan," tandasnya.

Diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan tanda bukti tanda terima laporan polisi Nomor STTLP/B/21/II/RES.1.11./2020/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 4 Februari 2020. 

Dari laporan tersebut, saat ini penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, sebagaimana diketahui dari SP2HP yang diterima pelapor dengan Nomor : B/2099/SP2HP-4/LPB.121.20/VIII/2020/Satreskrim.