Zero Miras di Jombang! Timsus Saber Miras Gaspol, 7 Pedagang Dicokok dan 1.650 Botol Miras Diamankan

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Lagi, Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (Miras). Kali ini, melalui Timsus Saber Miras yang baru dibentuk dalam dua hari terakhir, 1.650 botol miras berbagai merek berhasil disita dari tangan 7 orang penjual.


Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengungkapkan bahwa Timsus Saber Miras mulai dikerahkan untuk memberantas peredaran miras di Kota Santri. Dari operasinya selama 2 hari saja, petugas berhasil menggerebek 7 penjual miras di sejumlah lokasi. Dari pengegrebekan itu sebanyak 1.650 botol miras berhasil disita.

"Pada Jumat (22/03), Timsus Saber Miras menggerebek rumah Karmuji (67) di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung. Polisi berhasil menyita 197 botol miras berbagai merek," ujar AKBP Eko Bagus Riyadi, Selasa (26/03) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Selain dirumah Karmuji, lanjut dia, pada esok harinya, polisi menggerebek rumah Prianto (53) di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo. Dirumahnya, sebanyak 50 botol miras berbagai merek disita sebagai barang bukti. Kemudian, miras sebanyak 241 botol juga berhasil disita dari tangan Tukiran (62), warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.

Dan masih banyak yang berhasil diungkap oleh Timsus Saber Miras tersebut. Di beberapa lokasi seperti dirumah Sujitno (68) Desa Godong, Kecamatan Gudo berhasil menyita 881 botol miras. Selanjutnya, di rumah Kaisono (39) Desa Tunggorono, polisi menyita 157 botol miras.

Polisi juga menggerebek rumah penjual miras, Bambang Rijanto (54) di Jalan KH Mimbar, Desa/Kecamatan Jombang. Di sini polisi berhasil menyita 24 botol miras. Dan terkahir dihari Sabtu (24/03) itu, polisi menggerebek rumah Ana Dwi Ernawati (34), warga Desa/Kecamatan Bareng. Dari tangannya, polisi berhasil menyita 100 botol miras.

"Para tersangka ini menjual minuman beralkohol atau minuman keras dengan berbagai jenis dan merek tanpa ijin," terangnya.

Selain menyita barang bukti Miras, Dia menambahkan ketujuh penjualnya dibawa ke Mapolres Jombang guna dimintai keterangan. Terhadap para tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang No. 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol.

"Kami memerintahkan tersangka menghadap ke Pengadilan Negeri Jombang untuk mengikuti sidang Tipiring pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024," tegasnya.

Pihaknya menegaskan akan terus mengerahkan Timsus Saber Miras untuk memberantas peredaran miras di Jombang. Menurutnya, di bawah komando kepemimpinannya, ia telah menargetkan wilayah Kabupaten Jombang bebas dari miras.

"Timsus Saber Miras kami kerahkan, karena kami ingin Jombang bebas dari peredaran miras," katanya.