Pemkab Bangkalan Siapkan Sanksi Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron saat memasangkan masker pada pedagang di Taman Paseban didampingi istri Ny Zaenab Zuraidah
Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron saat memasangkan masker pada pedagang di Taman Paseban didampingi istri Ny Zaenab Zuraidah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan akan menerapkan sanksi administratif dan sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sanksi tersebut nantinya akan tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020.


Hal itu sebagai tinindak lanjut dari Inpres nomer 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menyatakan, sebelum penerapan perbub dimulai, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi secara masif terkait aturan itu.

“Perbup itu nanti mengandung poin-poin yang harus kita tambahkan. Termasuk sanksi untuk masyarakat yang tidak memakai masker,” ungkapnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (19/8/2020).

Menurut R. Latif, sanksi atau denda itu berupa materi maupun sanksi sosial yang nantinya akan dituangkan pada Perbup tersebut.

"Jadi bersinergi atau seiring dengan peraturan yang di atasnya yang kita akan lakukan. Ini tentunya perlu peran serta teman-teman pers untuk menyampaikan ke masyarakat pentingnya disiplin. Sebab, vaksin paling utama adalah disiplin,” pungkasnya.Qom