Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan akan menerapkan sanksi administratif dan sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sanksi tersebut nantinya akan tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020.
- Soal Pertemuan Mega-Prabowo, Jazilul Fawaid: PKB Tidak Mau Berkoalisi dengan yang Kalah
- Napak Tilas Suara Pemilu 2024, Ketum PPP Siap Kembalikan Kejayaan Partai
- Koalisi Besar Bentuk Kekhawatiran Jokowi terhadap Koalisi Kecil Pengusung Anies Baswedan
Hal itu sebagai tinindak lanjut dari Inpres nomer 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menyatakan, sebelum penerapan perbub dimulai, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi secara masif terkait aturan itu.
“Perbup itu nanti mengandung poin-poin yang harus kita tambahkan. Termasuk sanksi untuk masyarakat yang tidak memakai masker,” ungkapnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (19/8/2020).
Menurut R. Latif, sanksi atau denda itu berupa materi maupun sanksi sosial yang nantinya akan dituangkan pada Perbup tersebut.
"Jadi bersinergi atau seiring dengan peraturan yang di atasnya yang kita akan lakukan. Ini tentunya perlu peran serta teman-teman pers untuk menyampaikan ke masyarakat pentingnya disiplin. Sebab, vaksin paling utama adalah disiplin,” pungkasnya.Qom
- Sahabat Faisol Riza dan Relawan Habib Hadi Zainal Abidin Banjiri Konsolidasi Pemenangan AMIN di Probolinggo
- Ikuti Arahan Presiden Jokowi, Wali Kota Kediri: Masih Pandemi, Jangan Mudik
- Pertarungan Putra-putri Presiden Menuju 2024: Gibran Keok, AHY Perkasa