Cegah Kecurangan, Disperindag Probolinggo Gelar Tera Ulang

Petugas saat melakukan tera ulang di Kantor Kecamatan Pajarakan/RMOLJatim
Petugas saat melakukan tera ulang di Kantor Kecamatan Pajarakan/RMOLJatim

Antisipasi pedagang nakal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, melakukan pelayanan tera ulang di 24 kecamatan Kabupaten Probolinggo.


Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan berat timbangan yang dilakukan oleh pedagang, baik itu pasar dan lainnya. Sehingga mengakibatkan kerugian kepada konsumen atau pembeli.

Sekretaris Disperindag Kabupaten Probolinggo, Taupik Alami yang mengawasi proses tera ulang mengatakan, proses tera ulang yahg dilakukan itu, dengan menerjunkan UPT Metrologi. 

"Terutama pada ketepatan kualitas timbangan guna memberikan jaminan dalam kebenaran pengukuran pada pembeli. Kemudian adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya,” terangnya pada Kantor Berita RMOLJatim, saat meninjau Jalannya Tera Ulang di Kantor Kecamatan Pajarakan, Selasa (24/8).

Menurutnya, tera ulang wajib dilakukan, karena sudah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Sebab, yang mengatur segala berkaitan dengan satuan ukuran, standar ukuran, metode pengukuran dan sanksi terkait penggunaan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya serta mengatur ketentuan pidana.

“Maka tera ulang wajib kami berikan pelayanannya sehingga pedagang tertib ukur dan upaya perlindungan konsumen,” katanya.

Selain itu, masih kata Mantan Camat Gading ini, tera ulang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik pada pedagang.

"Disperindag hanya membantu untuk mengembalikan kepercayaan para konsumen pada pedagang. Sehingga, dengan dilakukan tera, ukurannya sama," pungkasnya.