KPU Ngawi : Petahana Tidak Perlu Mundur Dari Jabatan, Cukup Cuti

Untuk bakal calon dari petahana yang ingin maju melalui Pilkada 2020 tidak harus melepaskan jabatanya melainkan cuti. Kepastian tersebut disampaikan Aman Ridho Hidayat Divisi Teknis KPU Ngawi melalui via selular kepada kantor berita RMOL Jatim.


Ditegaskan, calon petahana hanya cukup cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye. Artinya saat pendaftaran ke KPU harus disertai surat kesanggupan cuti di masa kampanye. 


"Di Ngawi yang sudah konsultasi dengan KPU melalui LO nya memang salah satunya mereka notabene petahana demikian juga dari legislatif. Untuk itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pada waktu pendaftaran nanti," kata Ridho, Minggu, (30/8).


Disebutkan, untuk bakal calon dari legislatif sesuai Pasal 7 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan diatur juga dalam Pasal 4 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan harus mengundurkan diri sejak ditetapkanya sebagai calon oleh KPU.


Sebagaimana diketahui, Pilkada Ngawi 2020 diramaikan dengan kehadiran petanaha yakni Ony  Anwar yang macung menjadi bakal calon Bupati. Keberadaan Ony yang masih menjabat Wakil Bupati Ngawi dipastikan bakal menggandeng Dwi Rianto Jatmiko/Antok yang notabene Ketua DPRD Ngawi.